Pemilu 2024, KPU Buka Pendaftaran Parpol Mulai Agustus 2022
Minggu, 31 Juli 2022
Ket poto : Rapat sosialisasi pendaftaran parpol di KPU Jembrana
Baliberkarya.com - Jembrana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022 membuka Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu Tahun 2024. Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dilaksanakan di KPU RI, sementara untuk verifikasi administrasi keanggotaan dan verifikasi faktual kepengurusan serta keanggotaan parpol dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten dan kota.
KPU Jembrana mengundang seluruh parpol calon peserta Pemilu 2024 mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftran Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu. Sosialisasi juga menghadirkan Anggota KPU Provinsi Bali I Gusti Ngurah Darma Sanjaya, Polres Jembrana, Kodim 1617 Negara, Kesbangpol Jembrana, Bawaslu Jembrana dan parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan dibuka Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara dalam sambutannya sangat mengapresiasi pimpinan partai politik di Jembrana yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini karena merupakan tahapan yang sangat penting untuk disosialisaikan. KPU Jembrana juga akan membuka helpdesk untuk melayani konsultasi parpol dalam proses pendaftaran dan verifikasi.
Komisioner KPU Bali Ngurah Darma Sanjaya menyampaikan, kegiatan ini sebagai wahana untuk merajut dan meneruskan rasa kekeluargaan yang sudah terjaga dengan baik selama proses Pemilu maupun Pilkada yang sebelumnya. "Kami menegaskan bahwa KPU sudah berkomitment untuk membantu dan memfasilitasi parpol secara adil tanpa ada keberpihakan dan dengan perlakuaan yang sama," ujarnya. Minggu (31/7/2022).
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 oleh Komisioner KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya yang membidangi Teknis Penyelengara memaparkan terkait alur jadwal tahapan pendaftaran, verifikasi sampai dengan penetapan parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2024 dan meminta parpol untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung dalam verifikasi administrasi dan faktual nantinya.
“Kami mengingatkan agar parpol dalam merekrut anggaota dilakukan secara jujur dan berkomitmen melindungi hak-hak warga Negara tidak secara sembarangan mencantumkan KTP warga sebagai anggota parpol. Harapannya kita di Jembrana tidak ada permasalahan dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilu 2024,†terangnya. Â
Sementara anggota KPU Jembrana Ni Putu Angelia mengatakan, terkait aplikasi Sistem Informasi Partai Politik ( SIPOL ) sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu Tahun 2024. pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi melalui Sipol, data keanggotaan parpol dilakukan sinkronisasi data NIK anggota parpol dengan. Data Pemilih Berkelanjutan.
“Kami juga berharap parpol berperan aktif dalam mengecek data diri melalui aplikasi aplikasi lindungu hakmu yang dapat diunduh pada samart phone melalui playstore atau dapat mengakses link lindungihakmu.kpu.go.id sebagai sarana pengecekan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih, diharapkan semua anggota parpol masuk ke dalam data pemilih berkelanjutan, untuk meminimalisasi potensi TMS,†tutup. (BB)