Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dewan Mediasi AMPTG, Desak Pemkab Kembalikan Tanah HPL Ke Pusat

Kamis, 21 Juli 2022

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: DPRD Kabupaten Jembrana mediasi perwakilan warga Gilimanuk

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya,com – Jembrana. Perwakilan warga kelurahan Gilimanuk yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTG) mendesak Pemkab Jembrana segera mengembalikan tanah HPL Gilimanuk ke pemerintah pusat, agar mereka bisa segera memohon hak milik sertifikat tanah yang kelula pemerintah daerah. Tidak hanya itu dewan juga meminta mempercepat proses pengembalian tanah Gilimanuk kepada pemkab Jembrana.

Desakan tersebut diutarakan oleh AMPTG rapat mediasi dengan Pansus Tanah Gilimanuk dengan Pemkab Jembrana serta pihak Kantor Petanahan ATP/BPN Jembrana. Dalam rapat tersebut Bupati Jembrana diwakili oleh Sekda Jembrana I Made Budiasa, mediasi dibuka langsung oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi.

Dalam rapat tersebut, dewan telah mengkaji, dimana tanah Gilimanuk dalam bentuk HPL, Pemkab Jembrana tidak bisa memberikan hak milik kepada warga Gilimanuk, tanah tersebut harus dikembalikan terlebih dahulu ke pemerintah pusat baru bisa dimohonkan kembali oleh warga ke pemerintah pusat. Seperti halnya pernyataan dari pihak BPN, Pemkab Jembrana sebagai pengelola tidak bisa memebri hak milik kepada warga Gilimanuk, Tanah HPL harus dikembalikan terlebih dahulu kepemerintah pusat

Tanah HPL bersertifikat di Kelurahan Gilimanuk luasnya 1.44.670 m2, untuk luas tanah yang disewakan seluas 884.925 m2, luas tanah yang dimanfaatkan oleh OPD seluas 426.981 m2 dan luas tanah yang dimanfaatkan oleh instansi vertical seluas 40.172 m2, jadi luas tanah yang dimanfaatkan seluas 1.352.078 m2. Anggota pansus juga menyarankan agar ada penataan ulang tanah aset Pemkab Jembrana dan tanah HPL yang dimohonkan warga untuk menjadi hak milik, baru bisa di kembalikan ke negara.

Anggota pansus dari Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana IB Susrama memberikan 2 saran kepada Bupati Jembrana melalui Sekda jembrana yang mewakili yang petama dilakukan pendataan jumlah are lahan HPL agar bisa dikembalikan seluruhnya. “Disini agar bisa diketahui yang mana tanah aset pemerintah daerah dan lahan pemukiman HPL sesuai pemohon itu bisa dikembalikan ke negara. Pendataan juga termasuk aset-aset untuk kepentingan umum termasuk juga strategi program pembangunan Kabupaten Jembrana kedepan itu juga menjadi pendataan,” terangnya. Kamis (16/7/2022).

Saran yang kedua, lanjut Susrama, pelepasan HPL untuk dikembalikan ke tanah negara khusus untuk tanah pemukiman. “Ketika akan dikembalikan sebagian tanah HPL bisa-bisa justru Pemkab Jembrana dan juga warga tidak mendapatkan apa-apa, karena tanah ini dikembalikan dalam bentuk tanah negara, akan ada nanti kepentingan-kepentingan lainnya di tanah negara tersebut. Untuk menghindari hal-hal yang tidak dimungkinkan terjadi nanti prosesnya adalah secara paralel bersamaan, pengembaliannya dan juga ada lampiran pemohon. Ketika akan direstui secara otomatis berbarengan biar tidak ada keraguan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, terkait banyaknya aset-aset pemerintah daerah di Gilimanuk dan ada usulan dari anggota pansus untuk membentuk pansus khusus tanah Gilimanuk supaya lebih tajam itu sah-sah saja. “Ini bisa disandingkan dalam bentuk kelompok kerja (pokja) pembentukan tri partid antara eksekutif, DPRD dan aliansi digabung jadi satu ini juga sangat baik dan bisa lebih tajam,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk I Gede Bangun Nusantara mengatakan, pihaknya hari ini sudah melihat komitmen yang luar biasa dari DPRD Jembrana. “Sekarang kami hanya menunggu saja dari eksekutif, kalau dilihat dari komitmen Bapak Bupati kemarin seharusnya sih enggak ada masalah, karena bapak bupati sudah bilang kalau ada informasi dari luar jangan dipedulikan. Jadi undang-undangnya sudah ada pp-nya sudah jelas, jadi tidak perlu macam-macam, kami akan menggunakan peran kami sendiri, sebenarnya kami sudah mendata warga,” katanya.

Ia mengaku, pihaknya sudah mendata warga semua, dari bukti dukungan-dukungan yang sudah hampir 80 persen sudah diterima sampai saat ini. “Jadi surat permohonan itu sudah per KK, mereka sudah memohon dan suratnya sudah ada, maka dari itu system parallel yang akan berjalan. Sinerginya harusnya tidak lama, karena kami sudah menyiapkan sebenarnya. Begitu ada statmen resmi dari pihak bupati kepada DPRD tentu DPRD akan bersikap dan bersamaan kami mengambil sikap,” bebernya.

Bangun berharap, ini merupakan titik tolak bersama untuk Gilimanuk bersertifikat SHM. Ini memang sangat lama dinantikan dan berkali-kali dibentuk tim, bersyukur adanya UU Cipta Kerja yang menghasilkan PP nomor 18 ini. “Sebenarnya ini tidak masalah, yang penting bupati sudah ok, DPRD sudah ok pasti semuanya akan beres. Ini hanya dilepaskan saja oleh bupati sudah selesai, tapi prosedurnya sudah disampaikan akan dipararelkan sehingga tidak ada kekosongan disitu,” jelasnya.

Sekda Kabupaten Jembrana I Made Budiasa yang mewakili Bupati Jembrana mengatakan, apa yang sudah diputuskan dalam rapat ini, dirinya akan langsung menyampaikan kepada bapak bupati. "Sesuai keputusan bapak bupati saat pertemuan sebelumnya dengan perwakilan warga Kelurahan Gilimanuk di kantor bupati, bapak sudah positif membantu dan memfasilitasi dan bersama-sama berjuang dengan cara yang benar. menurut bapak bupati, nanti kita juga bergerak bersama-sama mendata yang mana saja akan diusulkan untuk dilepas ini harus jelas, agar tidak hak diversi orang lain sudah sudah puluhan tahun dikontrak kita lepaskan, " pungkasnya

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengatakan, ini merupakan mediasi yang kesekian kalinya dengan aliansi terkait dengan tanah HPL Gilimanuk. “Setelah kita kaji, kita telusuri, kita pelajari, regulasinya itu sudah ada gambaran untuk kita sekarang, tinggal menunggu komitmen dari bupati. Ketika kita akan melepaskan hak pengelolaan tanah tersebut, itu wajib menerima haknya mengembalikan dulu kepada pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan klausul di bidang pelepasan hak,” ucapnya.

Setelah tanah tersebut dilepaskan oleh bupati, lanjut Sri, baru masyarakat bisa memohonkan karena tanah tersebut kembali menjadi tanah negara bukan lagi HPL. kalau tanah masih bersifat HPL, tidak boleh diserahkan langsung kepada masyarakat sebagai hak milik. Jadi hak diatas hak itu tidak diperbolehkan peraturan perundang-undangan.

“Kami siap di DPRD nanti begitu komitmen bupati kita dapatkan, beliau siap melepaskan dan bersurat pada kami, karena dalam klausul peraturan perundang-undangan itu kan adapersetujuan dari DPRD. Begitu bupati memberikan kepada kami keinginannya melepaskan HPL tersebut dikembalikan pada negara, tentu kita akan segera membuat pansus untuk memfasilitasi memediasi kawan-kawan dari pada aliansi Gilimanuk,” ujarnya. (BB)

 

 


Berita Terkini