Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Setelah Ditangkap Polisi, Pelaku Begal Paha di Kaliakah Menyesali Perbuatannya

Sabtu, 04 Juni 2022

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: Kapolres Jembrana ungkap Pelaku begal paha

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Pelaku begal paha yang sempat meresahkan masyarakat berhasil di tangkap Polres Jembrana dirumahnya. Pelaku tersebut beraksi pada hari Kamis 2 Juni 2022 sekira pukul 19.30 wita saat korban pulang dari tempat bekerja di salah satu counter di Jembrana.

Adapun identitas korban begal paha tersebut berinisial USD 24 tahun asal Kecamatan Negara, kabupaten Jembrana. Sedangkan pelaku berinisial PYS 22 tahun juga asal Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi, Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Jembrana saat jumpa persnya mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku asusila dengan modus memegang bagian tubuh korban pengendara yang melintas.

“Awal kejadian tersebut, korban sehabis pulang kerja dari salah satu counter hanphone di Jembrana. Saat melintas di Jalan Umum Denpasar Gilimanuk didepan Apotik Purnama yang beralamat di Desa Kaliakah pada saat itu korban dipepet oleh pelaku mengendarai Honda Scoopy,” terangnya

Tanpa korban sadari, lanjut Juliana, dari arah belakang dan saat berjajar dengan korban, pelaku menjulurkan tangan kirinya dan meraba ke paha kanan korban sebanyak 1 kali, setelah berhasil meraba, pelaku langsung mendahului korban dan melarikan diri. Saat itu korban tidak terima perlakukan pelaku.

“Selanjutnya korban mengejar pelaku tersebut, akan tetapi korban tidak berhasil mengejar, sehingga diputuskan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana dengan modal korban mengetahui plat motor pelaku,” jelasnya. Sabtu (4/6/2022)

Atas laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya diketahui dari penuturan korban pada saat itu mengetahui plat sepeda motor tersebut. petugas langsung melakukan penangkapan kepada pelaku dirumahnya.

Saat diintrogasi, pelaku merasa menyesal atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat Jembrana. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 4 ayat (2) huruf d Yo pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 281 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara dan minimal 2 tahun penjara.

 “Tentu ini perlu peran semua pihak memberikan edukasi kepada anak muda kita, karena tindakan tersebut melanggar asusila. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran semua pihak agar tindakan asusila ini bisa ditangani bersama.

Ditempat yang sama, saat dikonfirmasi pelaku PYS merasa menyesal atas perbuatannya. Dirinya juga mengaku pertama kali melakukan perbuatan tersebut. “Saat itu saya mengira korban adalah teman saya. Saat saya ambil pahanya ternyata itu orang lain, sehingga saya langsung kabur karena malu. Saya lupa minta maaf pada saat itu,” pungkasnya. (BB)


Berita Terkini