Dalami Dugaan Korupsi, Kejari Denpasar Kembali Panggil 4 Mantan Pengurus LPD Desa Adat Serangan
Sabtu, 21 Mei 2022
Baliberkarya.com-Denpasar. Pemberkasan kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan Denpasar kini mulai mendekati final. Pasalnya, tidak ada lagi pemanggilan saksi yang akan dimintai keterangan.Â
Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha sebelumnya mengatakan periksaan saksi untuk kasus LPD Desa Adat Serangan sudah tidak dilakukan, mengingat sudah cukup banyak saksi yang diperiksa sebelumnya.Â
Namun mendadak empat orang yang pernah atau masih menjadi pengurus LPD Desa Adat Serangan mendapat surat panggilan untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di LPD Serangan tahun 2015-2020.Â
Mantan Kepala LPD Desa Adat Serangan I Wayan Jendra saat dikonfimasi media Sabtu (21/5/2022) membenarkan soal adanya surat penggilan itu. Ia mengaku dipanggil sebagai saksi dan diminta hadir ke Kejari Denpasar pada Senin 23 Mei 2022.Â
"Saya diminta hadir untuk didengar atau dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Serangan tahun 2015 sampai tahun 2020," terang pria yang akrab disapa Om Dje ini.Â
Lebih jauh Om Dje menjelaskan dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Nyoman Sugiartha dia diminta untuk datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Senin pukul 09.00 WITA.Â
Dari berbagai informasi dan sumber yang didapat, ternyata bukan I Wayan Jendra (Om Dje) saja yang dipanggil. Di hari dan waktu yang sama, pihak Kejari Denpasar juga memanggil tiga orang saksi lainnya dimana salah satunya yakni I Made Sedana yang merupakan Jero Bendesa Adat Serangan.Â
Sementara dua orang lagi untuk memberikan kesaksian di hadapan penyidik adalah Ni Wayan Nita Dewi mantan Bendahara LPD Desa Adat Serangan dan Ni Wayan Sunita Yanti mantan Tata Usaha di LPD Desa Adat Serangan.Â
Terkait pemanggilan kembali keempat saksi ini, Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha pun membenarkannya. Meski begitu, Ia belum mau menyebut nama keempat orang yang dijadwalkan dipanggil pada Senin 23 Mei 2022.Â
Ia hanya mengaku keempat orang saksi ini dipanggil kembali untuk kepentingan audit kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit internal Kejaksaan.Â
"Keempat saksi ini dipanggil oleh penyidik yang melakukan audit, bukan penyidik yang melakukan pemberkasan perkara. Karena tim audit dari internal Kejaksaan, maka dipanggilnya juga di Kejaksaan," tegas pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini.Â
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kepala LPD Desa Adat Serangan I Wayan Jendra (Om Dje) kepada wartawan menyebutkan seorang nama yang paling bertanggungjawab atas kasus LPD Serangan ini. Nah orang yang disebutkan Om Dje ini pada Senin 23 Mei 2022 juga turut dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Denpasar.(BB).Â