Arah Kade! Ngaku Bayar Hutang Nyewa Motor Langsung Digadaikan
Senin, 25 April 2022
Ket Poto: Kapolsek Negara ungkap kasus curamor dengan menggadaikan motor sewaan
Baliberkarya.com - Jembrana. Seorang Nelayan berinisial ZA alias Zainal (43) dari Loloan Timur, Kecamatan Jembrana mengaku bayar hutang nekat menyewa sepeda motor langsung digadaikan. Pemilik sepeda motor geram, dan langsung dilaporkan Polisi. Pemilik sepeda motor tersebut berinisial MS asal Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana
Pelaku berhasil diciduk Polisi di Desa Pengambengan Kecamatan Negara, Jembrana setelah mendapat laporan dari korban. Menurut pengakuan tersangka saat diintrogasi petugas, uang hasil menggadaikan motor sewaan tersebut untuk membayar hutang
Kapolsek Negara Kompol I Gusti Made Sudarma Putra seijin Kapolres Jembrana saat jumpa persnya mengatakan, setelah menyewa motor korban, pelaku menggadaikan ke I Nyoman K di pinggir jalan di Loloan Timur seharga Rp. 1.200.000. Senin (25/4/2022)
"Awalnya pada tanggal 20 Agustus 2019 malam tersangka kerumah korban bertujuan menyewa sepeda motor untuk keponakannya yang ada di Pengambengan. Sesuai kesepakatan tersangka membayar sewa sebesar 300 ribu rupiah, dsn tersangka langsung membawa Yamaha Mio kerumahnya," ungkapnya.
Keesok harinya, lanjut Sudarma, pada tanggal 21 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 wita, tersangka langsung membawa sepeda motor tersebut untuk digadaikan kepada I Nyoman K yang disepakatai seharga 1.200.000, mereka bertemu di pinggir jalan di Loloan Timur.
"Seperti biasa tukang gadai Nyoman K menanyakan prihal kepemilikan sepeda motor tersebut, akan tetapi pengakuan dari tersangka bahwa sepeda motor tersebut miliknya. Korban mengetahui sepeda motornya digadaikan tersang, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi," terangnya.
Setelah diselidiki petugas, imbuh Sudarma, tersangka berhasil diamankan. Petugas langsung mengintrogasi tersangka dan mengakui dirinya menggadsikan sepeda motor tersebut, sehingga korban rugi 5 juta rupiah. "Tersangka mengaku untuk bayar hutang. Perbuatan tersngaka kita jerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya. (BB)
Â
Â