Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

BPN Bantah Berpihak Sengketa Tanah Jero Kepisah, Kasubag TU BPN Denpasar Duga Ada Pihak Bocorkan Warkah

Sabtu, 23 April 2022

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku institusi pemerintah yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat tanah atau buku tanah, kerap menjadi sorotan masyarakat lantaran munculnya kekisruhan atau sengketa tanah di Bali tidak terlepas dari peran institusi plat merah tersebut.

Seperti misalnya, sengketa antara keluarga almarhum I Gusti Gede Raka Ampug dari Jero Kepisah yakni AA Ngurah Oka versus AA. Ngurah Eka Wijaya yang kini kasusnya ditangani Propam Polda Bali karena ditengarai ada oknum penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali melakukan tindakan kriminalisasi terhadap ahli waris I Gusti Gede Raka Ampug yakni AA. Ngurah Oka yang tiada lain pemilik turun temurun tanah seluas 8 hektar milik keluarga besar Jero Kepisah.

Menanggapi kisruh tersebut, Kasubag Tata Usaha BPN Kota Denpasar, Kuntoro Hadisaputra, S.Sos., SH., MH., seizin Kakan BPN Kota Denpasar menjelaskan bahwa, proses awal pensertifikatan tanah milik Jero Kepisah dipraperadilkan oleh penggugat AA. Ngurah Eka Wijaya, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2018 sehingga proses sertifikatpun terus dilakukan. Setelah selesai disertifikat, kemudian penggugat melayangkan gugatan kembali.

"Saya tidak tahu persis materi apa yang menjadi pertimbangan penggugat untuk kembali menggugat persoalan ini ke PN," jelas Kasubag Tata Usaha BPN Kota Denpasar, Kuntoro Hadisaputra, S.Sos., SH., MH saat ditemui di sela - sela acara HUT Kartini di Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada 22 April 2022.
Kun sapaan akrab Kuntoro Hadisaputra mengungkapkan, saat pensertifikatan sempat penggugat melakukan pemblokiran dan mengatakan jangan dilanjutkan. Penggugat kemudian mengadukan kasus ini dalam bentuk Dumas ke Kepolisian. Seiring waktu dalam proses ini dimenangkan Jero Kepisah. Setelah itu proses sertifikat selesai, namun penggugat kembali melaporkan tergugat. "Mungkin dia menemukan bukti baru sehingga berani mengajukan gugatan kembali," tuturnya.

Sementara berkaitan dengan administrasi pertanahan, Kun kembali menjelaskan, pihaknya dari BPN ketika sebuah bidang tanah ada kasus di aparat penegak hukum baik itu di Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan, pihaknya menunggu proses hukum selesai.

"Seperti yang saya sampaikan, kita di BPN hanya mengurus administrasi pertanahan saja. Kalau kasusnya ya silahkan di aparat penegak hukum. Maksud saya, kalau dua sertifikat tidak ada, tidak ada dua sertifikat biar jelas," tegasnya.

Lebih lanjut Kun menerangkan bahwa tanah tersebut tahun 2018 dimohonkan sertifikat, sehingga berarti sebelumnya tidak bersertifikat. Ketika proses berjalan, ada orang lain yang boleh dibilang mengklaim tanah tersebut, namun prosesnya dipending untuk menyelesaikan sertifikat.

Foto: Kasubag Tata Usaha BPN Kota Denpasar, Kuntoro Hadisaputra, S.Sos., SH., MH.

"Saya menduga ada orang yang membocorkan warkah. Tidak salah kepolisian mengeluarkan SP3, ketika sudah ada SP3 kami ajukan proses sertifikasinya. Sertifikat keluar, ada lagi yang mengadukan ke kepolisian, kami juga pending sekarang untuk peralihannya. Seperti halnya yang dilakukan di awal, kami lakukan juga disini, karena ada laporan polisi dan kasus di kepolisian berlanjut, jadi tidak ada keberpihakan," ucapnya.

Sebelumnya, dugaan kriminalisasi oknum penyidik kriminal khusus (Kirmsus) Polda Bali kepada keluarga besar Jero Kepisah, AA. Ngurah Oka ditanggapi Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra yang segera menelusuri adanya dugaan tersebut dan bersikap tegas apabila ada anggotanya yang melanggar disiplin.

"Yang jelas gini, apapun kita akan berlaku profesional. Kalau memang benar ada dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar, apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin kita akan tegas," ungkap Kapolda kepada wartawan pada 12 April 2022.

Selanjutnya Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Alkhatab pada Selasa 19 April 2022 juga menanggapi serius terkait maraknya pengaduan oknum penyidik di Kepolisian yang dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan bahkan diduga mengaku mengalami kriminalisasi kepada salah satu pihak yang bersengketa.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengaku mengetahui hal itu dari pemberitaan. Ia minta Kapolda Bali segera melakukan tindakan tegas kepada oknum penyidik yang melakukan maladministrasi sehingga merugikan pihak yang bersengketa.

"Belakangan ini banyak pengaduan terkait perilaku penyidik Kepolisian di Bali. Sebelumnya telah diberitakan adanya penyidik yang meminta uang kepada pelapor, kini diberitakan pula adanya penyidik yang melakukan kriminalisasi terhadap warga. Oleh karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Bali meminta agar Kapolda Bali segera mengambil langkah praktis untuk mencegah tindakan maladministratif yang dilakukan oleh para penyidik. Kapolda patut memberikan tindakan tegas bagi para penyidik yang terbukti melakukan pelanggaran, baik administratif maupun etik, agar ada efek jera bagi yang lainnya," papar Umar.

Lebih lanjut Ombudsman memandang bahwa tindakan maladministratif oleh penyidik tidak dapat ditolelir karena akan merusak rencana kepolisian untuk menjadi polisi yang presisi.

"Dalam kasus kriminalisasi ini, Ombudsman meminta agar penyidiknya dievaluasi dan bila perlu diganti demi keadilan bagi warga yang dikriminalisasi," tegas Kepala Ombudsman saat dihubungi wartawan pada Selasa 19 April 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa keluarga besar Jero Kepisah yakni AA Ngurah Oka selaku ahli waris alm I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug merasa dikriminalisasi oleh salah satu oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali. Pasalnya, ahli waris menganggap oknum penyidik telah memaksa mempidanakan dirinya dengan tuduhan memalsu silsilah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Oknum penyidik telah memaksa mempidanakan saya memalsu silsilah dan memfasilitasi pelapor (AANEW) yang bukan bagian dari keluarga ahli waris Jro Kepisah. Oknum penyidik menekan dan mempidanakan dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU dengan menggunakan surat bukti silsilah keluarga Jro Kepisah yang didapat secara ilegal," ungkap ahli waris AA Ngurah Oka, saat dikonfirmasi langsung melalui aplikasi WA, Minggu (10/4/2022) di Denpasar. 

AA Ngurah Oka juga menceritakan awalnya ada seseorang bernama AANEW yang tak ada hubungan keluarga mengklaim memiliki silsilah dan mempunyai alas hak IPEDA tahun 1948 dan 1954 berupa tanah sekitar 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan yang sama dengan tanah warisan dan dikuasai secara turun-temurun oleh pihaknua selaku ahli waris Jro Kepisah. 

Atas klaim tersebut AANEW sempat mendatangi keluarga Jero Kepisah untuk meminta bagian setengah dari tanah tersebut. "Karena saya dan ahli waris lain dari Jero Kepisah tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan AA Ngurah Eka Wijaya, tentu permintaan tersebut ditolak," jelasnya. 

Kemudian, AANEW melaporkan AA Ngurah Oka ke Polda Bali sejak tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. Ia juga sempat dijadikan tersangka atas laporan tersebut tapi dibatalkan oleh Pra Peradilan PN Denpasar dan selanjutnya Polda Bali menghentikan laporan tersebut. 

"Usaha AA Ngurah Eka Wijaya tak berhenti di sana. Dia kembali melaporkan saya di Dirkrimum Polda Bali tahun 2018. Namun laporan polisi tersebut tak pernah memanggil AA Ngurah Oka sebagai terlapor. Dan anehnya saya kembali dilaporkan di Dumas Dirkrimsus Polda Bali. Dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU," terang Ngurah Oka. 

Sementara kuasa hukum Ahli Waris, Putu Harry Suandana Putra menjelaskan atas Dumas (pengaduan masyarakat) AANEW inilah terungkap fakta oknum penyidik menunjukkan dan menanyakan kliennya tentang silsilah Jro Kepisah yang dibuat tahun 1990an dan 2015. Di mana dokumen sebelumnya pernah disetor ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).

"Kenapa AA Ngurah Eka Wijaya bisa mendapatkan itu sebagai sebuah laporan ke Polda. Artinya di sini oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali sudah memfasilitasi laporan AA Ngurah Eka Wijaya yang tak ada hubungan keluarga dan mempunyai dokumen silsilah keluarga secara ilegal yang diduga didapat dari BPN Kota Denpasar," tegas Putu Harry pada Senin (11/4/2022) melalui WA.(BB). 


Berita Terkini