Dijadikan Tersangka Ditanah Sah Miliknya, Made Sutrisna Nilai Negara Telah Menzoliminya
Jumat, 08 April 2022
Baliberkarya.com-Denpasar. Sudah jatuh tertimpa tangga, hal itu kini menimpa Made Sutrisna, seorang kakek di Denpasar diusianya ke-76 tahun malah menjadi tersangka dan akhirnya menjadi terdakwa dalam kasus tanah miliknya sendiri seluas 32 Are di Jalan Gatot Subroto Denpasar dimana harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 8 April 2022.Â
Usai sidang Tipiring di PN Denpasar, Made Sutrisna mengaku tidak terima dan tidak habis pikir atas status tersangka akhirnya jadi terdakwa. Atas kejanggalan kasus yang menimpanya, Made Sutriana menganggap bahwa negara telah menzoliminya dalam sengketa tanah yang terbukti sah jadi miliknya.Â
Made Sutrisna yang didampingi Kuasa Hukumnya Made Sulendra, SH, menegaskan dirinya merupakan pemilik sah dari tanah 32 are di Perempatan Jalan Cokroaminoto Ubung, Denpasar Bali, berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No 3395.Â
Dalam persidangan tersebut majelis hakim memutuskan Made Sutrisna bersalah atas dugaan penguasaan tanah tanpa izin dengan bukti-bukti yang diberikan penyidik. Oleh Majelis Hakim, Made Sutrisna diberikan sanksi berupa membayar denda sebesar Rp500.000 subsider 3 hari kurungan penjara apabila tidak membayar denda.Â
Dalam persidangan tersebut terlihat janggal dimana Penyidik Polresta Denpasar yang menghadirkan saksi atas nama A. A. Ngurah Bagus Jayendra, S.H selaku perwakilan keluarga dari I Gusti Ngurah Astika yang merupakan anak almarhum I Gusti Ngurah Made Mangget menyampaikan bahwa berkas Putusan Pidana No.44/Pid/1966, Putusan Pengadilan Tinggi (PT), No.27/1966/PT/Pdn dan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 28 Juli 1967, Reg No. 99 K/Sip/1967 adalah bodong dihadapan majelis hakim.Â
Sementara, Made Sutrisna mengatakan putusan pidana No.44/Pid/1966 sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan inkrah. Terdapat putusan Pengadilan Tinggi (PT), No.27/1966/PT/Pdn dan berdasar Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 28 Juli 1967, Reg No. 99 K/Sip/1967.Â
Ditemui usai sidang, A. A. Ngurah Bagus Jayendra, SH, dmintai keterangan perihal ucapannya yang mengatakan putusan tersebut bodong, dirinya berdalih bahwa hanya itu dari Direktur Perdata Mahkamah Agung.Â
"Saya khan mengatakan sesuai dengan apa yang ada dalam surat dari Mahkamah Agung. Itu kan dari Direktur Perdata Mahkamah Agung yang menyampaikan begitu," dalih Bagus Jayendra.Â
Ia bahkan mengaku bahwa Direktur Perdata Mahkamah Agung tidak pernah bersaksi dalam persidangan dan hanya bersurat saja. "Intinya apa yang saya sampaikan itu adalah sesuai dengan Mahkamah Agung. Kita gunakan fakta dan data saja. Ini perkara sudah lama. Ngapain lagi ini diributkan," jelasnya.Â
Perihal dugaan menguasai lahan tersebut, Made Sulendra, SH, Kuasa Hukum Made Sutrisna pun membantah keras hal tersebut dan mengatakan jika kliennya tidak ada menguasai lahan tersebut.Â
"Kalau namanya menguasai lahan, artinya khan klien saya tinggal disana, membangun disana, usahanya disana. Ini khan klien saya punya bukti yang kuat sertifikat tanah tersebut," tegas Made Sulendra.Â
Baik Made Sulendra maupun Made Sutrisna merasa tak habis pikir dengan kesaksian yang diberikan A. A. Ngurah Bagus Jayendra, SH dihadapan Majelis Hakim yang menyatakan Putusan Pidana No.44/Pid/1966, Putusan Pengadilan Tinggi (PT), No.27/1966/PT/Pdn dan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 28 Juli 1967, Reg No. 99 K/Sip/1967 adalah bodong.Â
"Harus dibuktikan di persidangan. Aslinya bagaimana, bukti riilnya bagaimana, siapa yang menyebutkan bodong. Itu harus jelas di persidangan. Ini sudah membawa nama institusi. Ini termasuk namanya sudah mencemarkan nama sebuah institusi sesungguhnya," sentil Sulendra mengakhiri.(BB).Â