Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Izin Berkamuflase, Dewan Tegaskan Stop Pembangunan Toko Berjaringan di Jembrana

Senin, 21 Februari 2022

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket Poto: Komisi II DPRD Jembrana bersama Disperindakop serta Satpol PP sedang mengecek izin di salah sati toko modern di Banyubiru

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Banyaknya toko modern berjaringan di Jembrana ternyata beberapa toko diduga banyak melakukan pelanggaran perzinan dan undang-undang terkait UMKM. Pelanggaran tersebut ditemukan saat Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP Jembrana melakukan sidak langsung ke lokasi.

Dari hasil sidak tersebut, tim gabungan menemukan beberapa toko berjaringan tidak memiliki ijin bangunan, bahkan izin usahanyanya berkamuflasa artinya, tokonya berbeda namanya akan tetapi didalamnya ternyata toko modern berjaringan. Dengan hanya berlindung dibalik UU Cipta Kerja, mereka nekat membuat usaha mengesampingkan undang-undang daerah yang sudah ditetapkan.

Saat dikonfirmasi awak media saat usai sidak  Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika, S.Sos., MH mengatakan, dikarenakan semakin berjamurnya toko modern berjaringan di Kabupaten Jembrana, pihaknya mengadakan sidak langsung kebeberapa toko bersama Disperindakop dan Satpol PP, untuk memastikan dari sisi oprasional dan perijinan toko tersebut apakah sudah melengkapi izin.

“Dari beberapa sample kita ambil jelas-jelas ada beberapa yang diluar dari ketentuan yaitu mempergunakan izinnya berkamuflasa artinya tokonya berbeda akan tetapi didalamnya toko modern berjaringan. Kami sebagai Komisi II yang membidangi UMKM juga, sesuai undang-undang toko modern wajib menyediakan 30 persen dari luas toko itu harus menampung produk UMKM Jembrana,” terangnya. Senin ( (21/2/2022).

Dimasa pandemi ini lanjut pria yang sering dipanggil Cohok ini,  ada 60 ribu UMKM di Jembrana akan tetapi dari semua toko modern tersebut tidak satu pun yang menampung UMKM Jembrana. “Ini merupakan perhatian kita di Komisi II untuk mendorong Disperindakop melakukan pendampingan sehingga toko modern yang sudah ada ini wajib untuk menampung UMKM kita. Kita beri waktu selama 1 semester itu toleransi kita, kalau masih melanggar nanti ada penegak perda yang menangani dengan tegas,” ujarnya.

Cohok Melanjutkan, terkait toko modern yang sudah ada dan belum melengkapi izin, pihaknya akan panggil bersama dinas terkait , pihaknya akan memfasilitasi untuk segera melengkapi izin yang ada. Termasuk terkait UMKM Jembrana harus ditampung oleh mereka.  

“Kami dari Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana secara tegas merekomendasikan tidak ada lagi pembangunan toko berjaringan di Kabupaten Jembrana apalagi hanya mengantongi izin NIB saja sebagai kedok bahwa itu atas amanah PP No 5 Tahun 2021, hanya dengan NIB itu salah, mestinya harus mengikuti juga MIB dan sekarang namanya PBG juga ada ketentuan ijin pendamping yang lain,” tegasnya.

Menurutnya, menjamurnya toko berjaringan di Kabupaten Jembrana, dikarenakan amanah UU Cipta Kerja dipahami hanya separo, tidak secara menyeluruh, bahwa dengan NIB sudah bisa berusahya. “Ini sudah biasa melanggar undang-undang yang kita miliki. Mereka selalu berlindung dibalik UU Cipta Kerja, mereka sebenarnya tetap mengacu dengan undang-undang daerah yang sudah kita tetapkan sejak 2011 dulu,” jelasnya.

Sementara Pengelola salah satu toko modern bernama Komang Murdana mengatakan, pihaknya  sejatinya sudah mengajukan perizinan mengikuti peraturan saat ini. Yakni melalui OSS, namun masih terkendala sistem dari pusat. “Sedangkan perijinan lain seperti PBG, kami masih menunggu kepastian dari daerah karena sebagaimana diketahui perda terkait pajak bangunan itu masih digodog. Ketika PBG sudah selesai, maka akan mengikuti aturan tersebut. Namun ada beberapa bangunan toko yang sudah IMB (aturan sebelum PBG),” tutupnya. (BB)


Berita Terkini