Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Warga Tak Dapat Pelayanan, KIS Diblokir Komisi II DPRD Jamin Tetap Dapat Pelayanan

Rabu, 09 Februari 2022

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket Poto : Rapat koordinasi Komisi II DPRD Jembrana dengan Dinas Sosial Jembrana serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Jembrana - DPRD Kabupaten Jembrana Komisi II mengadakan rapat kerja dengan Dinas Sosial Jembrana dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja terkait kekisurahan yang dialami pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dimana banyaknya warga Jembrana yang Penerima Bantuan Iuran (PIB) tidak mendapatkan pelayanan tiba-tiba dipitus dan diblokir.

Terkait hal tersebut diketahui permasalahan ini muncul karena kendala perubahan data terpadu kesejahteraan sosial. "Banyak nama warga hilang, terkait hal tersebut Dinas Sosial sudah mengusulkan ke perangkat desa. Permasalahan tersebut juga sudah diusulkan ke pusat. Namun dari pusat yang keluar malah berbeda," terang Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika saat memimpin rapat di Kantor DPRD Jembrana. Rabu (9/2/2022).

Perbedaan data dari pusat, lanjut Swastika anehnya yang muncul malah ada TNI Polri. Adanya PBI yang terputus ini sangat berpengaruh di bawah karena penerima PBI mencapai 44 ribu untuk Jembrana. Apalagi PBI ada sharing dengan provinsi sehingga karena data belum jelas, provinsi tidak memberikan dana sharing sesuai jumlah usulan sehingga ada pengurangan Imbasnya dana Rp 22 miliar dari kabupaten untuk iur PBI, dana cadangannya hanya bertahan hingga bulan Maret 2022.

"Terkait hal tersebut, kami sudah bahas terkait banyaknya pemegang kartu KIS PBI (penerima bantuan iuran) daerah dan PBI pusat yang tiba-tiba diputus. Banyak masyarakat yang tidak dilayani karena BPJS KiS terblokir. Astungkara sudah kami temukan jalan keluarnya agar hak dasar rakyat bidang kesehatan tetap terlayani tanpa bayar," ujar Suastika.

Dirinya menambahakan, solusi yang dikatakan yaitu mendorong mendorong daerah yaitu Dinas Sosial untuk mengusulkan ke kementrian penambahan kuota penerima PBI pusat. Dari 44 ribu PBI agar dibantu 36 ribu dari yang ditanggung daerah. Demikian juga mencari segmen PBI daerah.

"Jika penerima PBI adalah pekerja penerima upah agar ditanggung perusahaan karena banyak pengusaha tidak menerima BPJS kesehatan.  Jadi masih banyak penerima PBI yang merupakan pekerja. Ini harus ditertibkan. Semestinya dikembalikan ke petusahaan. Makanya kemarin kami mengajak dinas tenaga kerja untuk membahas ini juga. Jangan sampai perusahaan lepas tanggung jawab," imbuhnya.

Lebih lanjut Swastika mengatakan, pihaknya meminta petugas kesehatan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi PBI meski kartunya terblokir. Warga penerima harus tetap mendapatkan haknya, menurutnya, tidak ada alasan tidak melayani kalau darurat. "Tidak ada alasan untuk menolak kasian warga,, kami menjamin hal ini warga tetap dilayani," tutupnya. (BB)


Berita Terkini