Bupati Sedana Arta Tanda Tangani NPHD 6 Kelompok Penerima Bantuan Perikanan 2021
Jumat, 08 Oktober 2021
Ket Poto: Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta,SE Didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar, S. ST. Par, Kamis (7/10) Sebelum tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Baliberkarya.com – Bangli, Didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar, S. ST. Par, Kamis (7/10) sebelum tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta,SE berharap kepada 6 orang perwakilan kelompok penerima bantuan untuk keseriusannya mengelola bantuan mandatori dari Kementrian perikanan ini supaya dipertanggungjawabkan sesuai peruntukan dan kebutuhan kelompok sehingga ke 2 belah pihak baik penerima dan pemberi bantuan sama sama nyaman.
“Pemerintah pusat , provinsi dan kabupaten tak akan pernah berhenti untuk meningkatan ketahanan ekonomi rakyat, walaupun kecil namun telah berbuat. Untuk itu Dengan adanya bantuan ini kita lebih menekankan pada perencanaan yang matang dan bersungguh sunguh dengan niat yang jelas untuk mengembangkan suatu usaha kelompok, niscaya hasilnya akan maksimal,†terangnya.
Sementara itu Kadis Pertanian , Ketahanan Pangan dan Perikanan I Wayan Sarma dalam laporannya menyampaikan, penandatanganan NPHD ini merupakan kelengkapan administrasi hibah barang, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku sebagai pelaksana kegiatan maupun kelompok penerima manfaat kegiatan.
“Sedangkan untuk Kegiatan ini didanai dari 2 sumber anggaran yang berbeda, yaitu DAK Perikanan dan DBH Perikanan, yang notabene merupakan dana mandatori yang sudah diarahkan pemanfaatannya dengan uraian berupa Belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat,dan pengadaannya melalui rekanan/penyedia (Berupa hibah barang),†ujarnya
Lebih lanjut sarma mengatakan, salah satu syarat kelompok penerima bantuan dari Perikanan adalah kelompok yang memiliki badan hukum, dimana data yang terupdate sampai saat ini dari Pokdakan yang ada dan telah berbadan hukum menurutnya  baru 25 kelompok, sehingga pilihannya jadi terbatas.
 Adapun barang yang diserahkan dan kelompok penerimanya adalah, untuk DAK Perikanan Yang terbagi dalam 2 sub belanja Minapadi, yaitu pemeliharaan ikan bersama budidaya tanaman padi sebanyak 2 paket/2 kelompok, yang diterima Subak Babahan Desa Tamanbali dan Pokdakan Winangun Sari, Desa Demulih.
 Masing-masing kelompok menerima barang berupa bibit ikan: 20.000 ekor, pakan 1.625 kg dan peralatan Dengan nilai @ paket/kelompok Rp. 52.250.000, sedangkan untuk Kolam terval: 1 paket/1 kelompok yang diterima Pokdakan Taman Sari, Br. Yehmampeh Desa Batur Selatan berupa kolam terval bundar 6 unit, benih lele 12.000 ekor, pakan 1.200 kg dan peralatan dengan nilai : Rp. 52.500.000,
Sedangkan dari DBH Perikanan Sebanyak 3 paket/3 kelompok, dengan penerima manfaat dari Pokdakan Daha Santosa Desa Demulih, Pokdakan Danu Asri Santosa Desa Jehem dan Pokdakan Mina Sadewa Sejahtera Br. Sidawa Desa Tamanbali dimana Masing-masing kelompok menerima bantuan barang berupa benih ikan nila 10.000 ekor dan pakan ikan 2.000 kg Dengan nilai masing-masing Rp. 35.000.000,- (BB)