Beh "Bengkung" Gelar Judi Tajen Saat Pandemi, Sugik Ditangkap Polisi
Minggu, 05 September 2021
Foto: I Nengah Sugiarta alias Sugik (43) selaku penyelenggara judi tajen diamankan Polres Jembrana
Baliberkarya.com-Jembrana. Sebanyak 9 ekor ayam aduan dalam kondisi hidup dan 8 ekor ayam telah mati beserta penyelenggara judi sambung ayam diamankan Polres Jembrana. Judi sambung ayam (tajen) di masa pandemi Covid-19 ditengah pemberlakuan PPKM akhirnya di gerebek petugas kepolisian di tanah kosong Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Dalam penggerebakan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang penyelenggara judi sambung ayam tersebut bernama I Nengah Sugiarta alias Sugik (43) beralamat Banjar Puana, Desa Tegal  Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Dalam aksi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 1 buah set taji, 8 ekor ayam mati, 9 ekor ayam yang masih hidup dan uang cuk sejumlah 525 ribu rupiah.
Dikonfirmasi awak media seijin Kapolres Jembrana Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M.Reza Pranata, S.I.K., M.H saat jumpa pers bertempat di Mako Polres Jembrana, mengatakan, berawal dari informasi warga yang di laporkan ada judi sambung ayam yang bertempat di tanah kosong Desa Tegal Badeng.
"Atas laporan warga petugas langsung bergerak ke tempat lokasi dan menemukan orang sedang melakukan kegiatan judi sabung ayam. Atas kejadian tersebut petugas langsung mengamankan penyelenggara judi tersebut dan langsung dibawa ke Polres Jembrana beserta barang bukti," terangnya, Minggu (5/8/2021).
Atas perbuatan tersebut, imbuh Reza, pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah.(BB).Â