Pemantauan PPKM, 2 Orang Dibina Tim Yustisi Kota Denpasar
Jumat, 13 Agustus 2021
Baliberkarya
Baliberkarya.com - Denpasar. Untuk menekan penularan covid-19 Pemerintah memberlakukan pelaksanaan PPKM Level 4. Selama pelaksanaan PPKM masyarakat diminta untuk membatasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kali ini tim yustisi melaksanakan pemantauan secara mobiling yang dilaksanakan pada Kamis (12/8) malam.
Adapun ruas jalan yang di lalui dan dipantau yakni Jl.Gunung Sanghyang, Jl. Gunung Agung, Jl. Buluh Indah, Jl. Gatsu Barat, Jl. Cargo dan Jl. Citra Land. Dalam pemantauan tersebut didapat 2 orang pedagang melanggar Prokes dan dibina oleh petugas.Â
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, selama pelaksanaan Tim Yustisi Kota Denpasar juga gencar melaksanakan Pendisiplinan PPKM Level 4 baik secara stationer maupun mobiling.
Dalam menekan penularan covid-19Â pihaknya juga melaksanakan pendisiplinan PPKM Level 4 secara Mobiling. Dimana kegiatan secara mobiling dilaksanakan oleh Regu Induk Aktif pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dishub Kota Denpasar.Â
Sedangkan untuk Regu Induk Cakra melaksanakan kegiatan dengan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Jalan Danau Beratan Sanur. Laporan itu ditindaklanjuti dengan mengamankan ODGJ tersebut diruang binaan Satpol PP Kota Denpasar untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatan Oleh Dinas Kesehatan Kota Denpasar. (BB)