Bupati Bangli Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Aman Nusa Agung II Penanganan Covid-19 tahun 2021 LanjutanÂ
Sabtu, 03 Juli 2021
Ket poto : Bupati Bangli Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Aman Nusa Agung II Penanganan Covid-19 tahun 2021 Lanjutan di halaman Polres Bangli.
Baliberkarya.com - Bangli. Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta sebagai Irup Apel Gelar Pasukan Operasi Aman Nusa Agung II Penanganan Covid-19 tahun 2021 Lanjutan di halaman Polres Bangli. Acara dihadiri oleh Kapolres Bangli, Dandim 1626 Bangli, Kejaksaan Negeri Bangli, serta anggota Polres Bangli, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, Sabtu (3/7/2021).
Dalam sambutan Kapolda Bali dibacakan oleh Bupati Bangli, mengapresiasi kepada seluruh personil yang tergabung pada operasi ini, yang memiliki tekad yang  kuat sebagai abdi negara, untuk memberikan pengayoman dan pelayanan masyarakat, beberapa terakhir ini, perkembangan Covid-19 berkembang sangat cepat dengan varian baru yang menjadi persoalan serius.
"Adapun langkah yang lebih tegas, agar kita dapat membendung penyebaran Covid-19 pemberlakuan PPKM Darurat merupakan salah satu kebijakan pemerintah, khususnya Pulau Jawa dan Pulau Bali PPKM Darurat meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari sebelumnya," jelasnya.
Penerapan PPKM, Darurat, lanjut Sang Nyoman, dilaksanakan dara tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 dengan target penurunan Covid-19 yang konfirmasi positif, kurang dari 10 ribu kasus per hari secara nasional.
"Pelaksanaan PPKM Darurat dilaksanakan diseluruh kota, kabupaten Provinsi Bali, dengan harapan kedepan, penerapan PPKM Darurat bisa menunjukan perubahan yang efektif, tentu harus disadari bahwa, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)," uraiannya.
Â
Lebih lanjut, Sang Nyoman juga mengatakan, untuk Kabupaten Bangli juga menerapkan PPKm Darurat, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 09 Tahun 2021.Â
"Penerapan pembatasan kegiatan diantaranya pada sektor non esensia  diberlakukan 100 persen, pendidikan berjenjang secara online, sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimal work from office," terangnya.
Sektor kritikal, imbuh Sang Nyoman, diberlakukan 50 persen work from office, untuk pasar, supermarket kapasitas pengunjung 50 persen, jam oprasional sampai dengan pukul 20.00 Wita. Fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat ibadah dan seni ditutup. "Agar seluruh Krama Bangli mematuhi SE Gubernur untuk menekan penyebaran Covid-19, varian baru semaksimal mungki," tutupnya. (BB)