Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tukang Pijet Kapal Dilaporkan Hilang Diduga Ikut Jadi Korban KMP Yunicee

Sabtu, 03 Juli 2021

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto : Kasi Operasi dan Siaga Basarnas Bali Anak Agung Alit Supartana, saat jumpa pers di Posko Tim Sar Gabungan Pelabuhan Gilimanuk

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Jenazah yang ditemukan oleh Tim Sar Gabungan Pelabuhan Gilimanuk, sekira pukul 08.30 Wita di Perairan Pantai Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, memang benar korban KMP Yunicee yang terdaftar di manifest bernama Miftahul Arifin (44) berasal dari Sumenep, Jawa Timur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Operasi dan Siaga Basarnas Bali Anak Agung Alit Supartana, saat jumpa pers di Posko Tim Sar Gabungan Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu Sore (3/7/2021).

"Korban ditemukan jam 08.30 Wita, berlokasi di perairan Pantai Penginuman Kelurahan Gilimanuk, dengan kondisi sudah meninggal dunia, kemudian jenazah dibawa langsung ke RSU Negara," terangnya.

Hasil sementara, lanjut Alit, dari jumlah korban sebelumnya sebanyak 18 orang, berkurang 1, setelah ditemukannya korban Miftahul Arifin menjadi 17. Pada waktu pukul 16.30 Wita, ada laporan dari keluarga korban atas nama Adi Supanto (43), berasal dari Bulusan Kalipuro, Banyuwangi yang berprofesi sebagai tukang pijat di kapal tersebut. Sampai saat ini belum temukan. 

"Data ini tidak termasuk ke dalam manifes, karena, Adi Supanto keseharian tukang pijat di setiap kapal penyeberangan. Kebetulan pada saat kejadian korban berada di kapal KMP Yunicee," ujarnya

Lebih jauh Alit menerangkan, update hingga hari ini, adanya penambahan DP (Daftar Pencarian) dari jumlah 18 berkurang 1 menjadi 17 hingga jumlah total penumpang 77. "Untuk posisi kapal yang tenggelam pada saat ini, dari kemaren yang disampaikan juga oleh TNI AL, itu masih tetap di posisi semula. 

Lebih jelasnya ia mengatakan, sesuai dengan UU Pencarian dan Pertolongan, operasi SAR berlanjut paling lama 7 hari. "Apabila selama 7 hari tanda-tanda tidak ditemukan korban, operasi SAR bisa dihentikan, namun tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali, apabila ada tanda-tanda dan laporan dari warga, koran ditemukan," tutupnya.


Berita Terkini