Lantamal V Sebut 2 Kemungkinan Penyebab Tenggelamnya KMP Yunicee
Rabu, 30 Juni 2021
Ket poto : Gubernur Bali I Wayan Koster didampingi Kapolda Bali Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, S.H.,M.Si dan Bupati Jembrana I Nengah Tamba SH
Baliberkarya.com Jembrana - Terkait tenggelamnya KMP Yunicee yang tenggelam di selat Bali Barat tepatnya di Pelabuhan Gilimanuk, hingga hari ini data terakhir dari posko gabungan di Gilimanuk total POB sebanyak 57, selamat 39 orang, meninggal 7 orang dan masih dalam pencarian 11 orang. Rabu (30/06)
Kapolda Bali Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, S.H.,M.Si mengatakan, sementara dari data sebanyak 7 orang yang meninggal mudah-mudahan ini tidak bertambah lagi, yang jelas pihaknya dan unsur terkait, Lanal dan juga Basarnas serta BPBD tetap melakukan upaya pencarian, tentukan dimana titik tenggelam sudah ketahui, pihaknya akan terus melakukan pencarian.
"Bagi keluarga mungkin membutuhkan informasi, kami sudah medirikan posko untuk mendapatkan informasi terkait masalah korban ini, yang jelas kami bersama instansi terkait akan optimal melakukan pencarian sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ucapnya.
Untuk korban yang berhasil diselamatkan, lanjut Jayan Danu, umumnya banyak sekarang posisinya di Pelabuhan Ketapang, pihaknya akan kordinasikan dengan pihak Pelabuhan Ketapang, "kalau memang itu adalah benar sesuai dengan manifies dan kemudian juga ada yang mungkin tinggal dari Provinsi Bali sebagaimana yang dikatakan bapak Gubernur Bali kami akan di jemput," jelasnya
Lantamal VÂ Â Kolonel Laut (P) I Komang Teguh Ardana, S.T., M.A.P. menambahkan, kecelakaan ini memang ada 2 kemungkinan dari human eror dan lingkungan alam, sesuai informasi kami terima, kapal tersebut terseret ke selatan dengan kondisi black out mesin mati, jadi kapal tidak bisa di kendalikan lagi sehingga kapal tersebut miring dan tenggelam, tapi dalam hal ini pihaknya tidak bisa berandai-andai dan akan menyelidiki lebih lanjut.
"Memang arus diwilayah selatan ini sangat keras dan didukung dengan kondisi cuaca, jika mengacu sesuai aturan jika kapal tersebut mengganggu pelayaran kapal tersebut seharusnya diangkat menurut undang-undang pelayaran," tutupnya