Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kuatkan LPD, LPLPD Sarankan Desa Adat Buat "Pararem Khusus"

Senin, 28 Juni 2021

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Pemerhati dan Konsultan LPLPD Provinsi Bali I Gusti Rai Astika

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Lembaga Pemerdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) Provinsi Bali, mendorong Desa Adat se-Bali membuat Pararem Khusus sesuai dengan aturan Desa Adat setempat (awig-awig) guna penguatan LPD yang dimiliki Desa Adat. 

Pararem Khusus ini diharapkan menjadi payung, lebih kepada kepastian dan perlindungan hukum bagi desa adat serta krama adat dalam membangun usaha keuangan LPD.

Pemerhati dan Konsultan LPLPD Provinsi Bali I Gusti Rai Astika menyatakan dalam bimbingan teknis (bimtek) pararem khusus ini sudah berjalan di 6 Kabupaten terdiri dari 20 Desa Adat. Menurutnya, total baru 120 Desa Adat sudah didorong guna menyempurnakan pararem yang dapat menguatkan LPD. 

"Sisanya lagi 3 Kabupaten sampai tanggal 7 Juli 2021, sehingga 180 Desa Adat di Bali sudah memiliki pararem ini," kata Gusti Rai Astika selaku , Senin (28/06/2021).

Lebih jauh Gusti Rai Astika menjelaskan, bahwa ada tiga poin penting harus disepakati dalam pembuatan pararem. Pertama yakni harus sejalan dengan aturan pemerintah. Kedua yaitu Proteksi dan ketiga adalah Adaptasi. 

"Sejalan dengan aturan dimaksudkan, yakni tidak bertentangan dengan Perda dan Pergub Bali terkait LPD," jelasnya.

Sedangkan proteknya, mesti dapat memberi kepastian perlindungan hukum, terutama kepada Desa Adat sebagai pemilik LPD dan juga pengelola serta Krama Adat selaku nasabah. Poin ketiga pada konsep adaptasi dalam pararem dinarasikan Gusti Rai Astika harus mengikuti perkembangan jaman, perkembangan masyarakat dan perkembangan LPD itu sendiri.

Gusti Rai Astika menegaskan pararem dibuat merupakan revitalisasi dari pararem sebelumnya guna menjawab tantangan ke depan. Hal ini untuk menempatkan Desa Adat sebagai pemilik agar hadir dalam setiap persoalan dihadapi LPD. 

"Menyadari bahwa LPD adalah milik Desa Adat, bukan milik pengurus, bukan milik LPLPD. Dalam Desa Adat sendiri ada Krama Adat. Jadi LPD ini milik krama adat se-Bali yang perlu dijaga dan bukan untuk dikecilkan," tegasnya.

Gusti Rai Astika menerangkan awal LPD berdiri merupakan hadiah dari Provinsi Bali kepada Desa Adat sebagai pemenang dalam lomba desa. Begitu juga kelanjutannya, diberikan dana hibah Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta kepada Desa Adat bukan kepada LPD. 

"Perkembangannya, guna menambah kas dan membangkitkan LPD beberapa Desa Adat melalui Krama Adat sendiri bahkan sampai melakukan urunan.

Untuk itu, lanjut Gusti Rai Astika, jika muncul persoalan tentunya Desa Adat wajib hadir dan dihormati wibawanya. Apalagi ketika tidak puas dengan pengelolaan LPD, sepatutnya diselesaikan di Desa Adat dulu. Jika tidak bisa diselesaikan di Desa Adat, baru Desa Adat yang melaporkan ke ranah hukum. 

"Ini sangat jelas LPD itu milik Desa Adat. Komunikasi ini perlu kita benahi di masyarakat dalam pararem khusus. Nantinya sebagai pedoman juga, membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan penegak hukum. Baik Kepolisian dan Kejaksaan," sebut Gusti Rai Astika.

Ia berharap revitalisasi pararem setiap desa adat nanti tidak saja untuk memayungi LPD sebagai sektor ekonomi adat. Namun juga menjaga adat budaya kearifan lokal dresta bali diwariskan. Seperti dicontohkan Gusti Rai Astika, bagaimana semua pegawai LPD diwajibkan setiap hari Purnama ke Pura Puseh dan saat Tilem ke Pura Dalem melakukan persembahyangan bersama.

"Itu bisa dituangkan dalam pararem nanti. Dan hal ini sangat positif untuk tetap menjaga mental pengurus secara spiritual. Dimana sebagai pengurus dan karyawan LPD harus tunduk pada aturan Desa Adat sebagai pemilik dari LPD," ucapnya.

Terkait biaya dalam perumusan pararem ini pihaknya sebagai Konsultan dari LPLPD menyampaikan gratis. "Kedepannya tentu kami di LPLPD secara bersama-sama terus mendorong, membantu dan mendampingi Desa Adat dalam perumusan revitalisasi dari pararem untuk LPD," pungkas Gusti Rai Astika.(BB).


Berita Terkini