Dapat Restu Sesunan, Bendesa Adat Kelecung "Siap Jadi Caru"Â Demi Kepentingan Adat
Rabu, 02 Juni 2021
Foto: Bendesa Adat Pakeraman Kelecung I Ketut Siada yang akrab disapa Guru Kartika.
Baliberkarya.com-Tabanan. Demi mempertahankan wibawa dan aset adat milik Pura Dalem Kelecung di Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Bendesa Adat Pakeraman Kelecung I Ketut Siada mengaku siap jadi "caru" atau dikorbankan.
Tokoh Adat Pakeraman Kelecung yang akrab disapa Guru Kartika mengaku dirinya meyakini apa dilakukannya sudah sesuai prosedur bahkan telah mendapat restu dari sesunan.
"Tiyang (saya) bersama krama adat punya tekad untuk tetap mempertahankan duwe (milik) Pura Dalem Kelecung. Tiang siap jadi caru (dikorbankan) untuk membela kepentingan warga adat," ucap Guru Kartika, Rabu (02/06/2021).
Lebih jauh Guru Kartika menjelaskan, bahwa sebelum pihaknya menghadiri panggilan polisi mengaku sudah minta restu ke hadapan sesunan Pura Dalem. Baginya, hal ini merupakan wujud bhaktinya untuk ngayah secara tulus dan ikhlas sebagai warga Desa Adat Kelecung yang sangat ia cintai.
"Tiyang meyakini beliau (Sesunan Pura Dalem) menyertai kami dalam perjuangan mempertahankan duwe Pura Dalam. Jiwa raga kami pertaruhkan demi milik beliau sudah 'dipasopati'. Dan saat kami nunas pemargi (minta petunjuk jalan) Pak Prebekel juga ikut," jelasnya dengan penuh semangat.
Bahkan dalam menghadapi kasus ini, Guru Kartika sebagai Bandesa Adat menyebutkan akan membuat surat meminta pendampingan dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
"Berdasarkan arahan dari Bandesa Alit Kecamatan kami disarankan untuk segera membuat surat meminta pendampingan dari MDA Provinsi," ungkapnya.
Seperti dalam pemberitaan Baliberkarya.com sebelumnya, terkait kasus yang menyangkut aset adat, pihak Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Selemadeg Timur menyayangkan persoalan ini lantaran tidak diselesaikan di tingkat desa adat setempat.Â
"Semestinya menurut tiyang (saya), pihak pengadu harusnya secara intens mengadakan pertemuan dengan pihak desa adat. Kalau sudah dibawa ke proses hukum pasti sudah ada pihak yang kalah dan menang. Tapi kalau diselesaikan secara kekeluargaan, disinilah akan terwujud 'paras paros' itu, dan 'menyame beraya' sesuai dengan dasar-dasar agama, adat istiadat 'deresta' Bali," ungkap I Gede Budi Yadnya selaku Bandesa Alit MDA Kecamatan Selemadeg Timur.
Bandesa Alit Kecamatan Selemadeg Timur menjelaskan, setelah mengetahui kronologis permasalahan terjadi bahwa apa dilakukan desa adat dari awal sampai terbit sertifikat dikatakan sudah sesuai dengan prosedur.
"Setelah tiyang (saya) menyimak kronologis dari permasalahan tersebut ada beberapa hal yang dapat tiyang sampaikan. Bahwa apa yang dilakukan desa adat dari awal sampai terbitnya SHM (Sertifikat Hak Milik) itu menurut tiyang sudah sesuai prosedur (terlepas dari benar atau salah), artinya sudah sampai penerbitan SHM dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional)," terang I Gede Budi Yadnya.
Bandesa Alit justru mengaku heran kenapa baru sekarang dipermasalahkan setelah terbit sertifikat. "Pihak pengadu baru mempermasalahkan setelah terbitnya SHM. Seolah-olah desa adat mengklaim tanahnya. Dan akhirnya mengadukan desa adat ke polisi bahwa dalam proses pelaksanaan SHM itu seolah-olah ada pemalsuan. Kenapa setelah SHM itu jadi, baru dipermasalahkan," sentilnya.
Lantaran sudah diadukan ke ranah hukum, pihak MDA Kecamatan Selemadeg Timur mengaku akan mendiskusikan permasalahan ini dengan pihak MDA tingkat Kabupaten.
"Karena ini sudah proses ditingkat pengaduan, titiyang di tingkat MDA Kecamatan terbatas untuk memberikan masukan saja. Untuk keputusannya ada di tingkat MDA Provinsi Bali. Apalagi sudah sampai ke tingkat pengaduan ke polisi (hukum positif) tiyang diskusikan dulu dengan MDA Kabupaten," terangnya.
Sementara, Patengen Agung MDA Provinsi Bali I Gede Arya Sena menyarankan, agar pihak Bandesa Adat Desa Pakraman Kelecung mengajukan surat permohonan pendampingan ke MDA Provinsi Bali.Â
"Buat surat permohonan meminta pendampingan dari Bandesa Adat ke MDA Provinsi Bali (Bandesa Agung) lampirkan kronologis itu," sarannya.
Pihaknya berharap Bandesa Adat setiap ada pertemuan atau pemanggilan terkait kasus ini, apa pun bentuknya agar tidak seorang diri. Mengingat Bandesa Adat dikatakan bukan sebagai oknum melainkan melaksanakan swadarma dan swadikara krama adat.
"Biasakan jika menghadiri pertemuan apapun bentuknya, Bandesa Adat tidak boleh seorang diri. Wajib bersama prajuru lengkap desa adat oleh karena Bandesa bukan oknum dalam perkara ini melainkan melaksanakan swadarma dan swadikara krama adat sesuai mandat paparuman desa atau krama," tegasnya.
Patengen Agung I Gede Arya Sena kembali menekankan bahwa persoalan ini masih pengaduan masyarakat bukan pelaporan pidana. Sehingga, jika panggilan kepada Bandesa Adat maka wajib diajak semua Prajuru atas nama krama desa adat "Bila perlu seluruh krama hadir ke kantor polisi," pungkasnya.(BB).