Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Lontaran "Anomali" Wandira Vz Gugatan Class Action AMD, Togar Situmorang: Tak Perlu Minta Maaf, Putusan Sidang Juga Tak Bisa Diterima

Kamis, 17 Desember 2020

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Advokat Kondang Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA ikut berkomentar terkait pemberitaan akan adanya Gugatan Class Action yang disampaikan oleh Agung Manik Danendra (AMD) kepada Ketua Tim Pemenangan Amerta, sekaligus ketua DPD Partai Golkar Denpasar yaitu I Wayan Mariana Wandira.

"Saya sebagai Kader Golkar sangat kaget dan kecewa, dimana akhirnya ada permintaan maaf dari Wandira kepada AMD. Saya sebagai praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik menilai dinamika suatu proses perhelatan demokrasi dalam hal ini Pilwali Kota Denpasar ada hal pro dan kontra adalah hal yang biasa," kata Togar Situmorang sekaligus Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

"Jadi seharusnya tidak perlu langsung minta maaf karena terkait adanya gugatan tersebut, toh belum masuk ke dalam gugatan dan apabila gugatan itu masuk, ada ruang mediasi bahkan kalaupun sampai berjalan sidang kemungkinan besar putusannya juga “NO“ atau tidak bisa diterima,” imbuhnya.

Apalagi dalam hal melontarkan satu kata yang merupakan hak kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum itu adalah hal yang biasa tidak perlu ada yang merasa baper sehingga ingin memasukkan Gugatan dalam hal ini Gugatan dikatakan Class Action mewakili masyarakat Kota Denpasar dengan Tuntutan Gugatan sebesar 1 Triliun. 

"Menurut hemat saya dengan membuat statement ingin melakukan Gugatan terhadap seseorang sebetulnya tidak perlu gembar gembor di media atau di publik sehingga ada hal yang patut diduga ada pertanyaan terkait maksud dan tujuannya, karena kalau memang ingin memasukkan Gugatan Class Action harus jelas mewakili masyarakat Kota Denpasar itu tinggal daftar ke Pengadilan Negeri Denpasar toh bisa via online apalagi dikatakan ada tim hukum yg mendampingi, tinggal kita lihat masyarakat kota Denpasar mana yang menyetujui untuk diwakili oleh orang tersebut guna melakukan hak hukum terkait Gugatan Class Action tersebut,” tanya Pria kelahiran Batak ini.

Karena lapisan masyarakat Kota Denpasar itu jumlahnya banyak, dan rata-rata tingkat pengetahuan ilmu hukum masyarakat hampir memadai, maklum namanya Ibu Kota kan sudah pasti penghuninya pasti sudah diatas rata-rata mengenyam dunia pendidikan. Apakah semuanya ingin melakukan Gugatan Class Action terkait Pilwali Kota Denpasar karena merasa terusik dengan pernyataan Wayan Wandira terkait kata “Anomali”. 

Dimana dalam penggunaan kata anomali tersebut harus jelas dulu apa yang dirugikan akibat kata anomali tersebut untuk masyarakat, sehingga perlu diwakili oleh orang tertentu untuk mengajukan Gugatan Class Action, bukan malah dimanfaatkan untuk upaya popularitas politik orang tertentu, maklum kan Wayan Wandira tokoh Politik muda yang hebat, calon pemimpin Melinial masa depan Kota Denpasar apalagi sebagai Ketua Partai Golkar yang sudah sangat senior.

Dan yang kedua selain kita melihat aspek standing legalitas, ini penting karena harus diuji secara objektif dulu lantas kita lihat nilai permintaan tuntutan ganti rugi 1 Triliun, dasar nilai tersebut berdasarkan bukti hukum apa sehingga ada tuntutan ganti rugi 1 Triliun tersebut agar jelas niat terselubung apa sehingga bisa mengajukan Gugatan Ganti Rugi 1 Triliun (Kosalitas) dalam arti kata bagaimana perhitungannya sehingga muncul nilai kerugian Gugatan 1 Triliun tersebut, serta bila itu dikabulkan uang ganti 1 Triliun itu masuk ke rekening siapa atau di kasih kepada siapa dana 1 Triliun ini.

Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CLA sebagai pengamat Kebijakan Publik juga mengingatkan dalam hal ini karena kondisi kita yang sedang prihatin adanya pandemi Covid-19 alangkah bijak kalau Tokoh Masyarakat jangan melakukan atau berbuat hal yang gaduh atau bahkan akan ada terkotak setelah konstilasi Pilwali yang telah dilalui sukses sehingga kewajiban kita harus jaga persatuan serta kesatuan juga menghindari kumpul masyarakat, dimana Kota Denpasar sangat mencerminkan kebudayaan, edukasi ataupun ketenangan dan kenyamanan juga tertib.

Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CLA yang juga Dewan Pembina DPP Forum Batak Intelektual ( FBI ) menilai Wayan Wandira mungkin punya pendapat sendiri sehingga tanpa harusnya berdiskusi dulu dengan pihak orang-orang hukum di Partai Golkar, karena Partai Golkar adalah partai besar, banyak orang-orang dan kader-kadernya yang mengerti hukum, langsung menyatakan maaf untuk mencegah nama besar Partai Golkar tidak terseret atas kejadian atau peristiwa yang terjadi saat ini.

"Dan yang terakhir harusnya kita menggunakan saluran musyawarah tanpa harus membuat komentar di media massa, karena musyawarah itu adalah hal yang paling menjadi landasan utama agar kita bisa saling toleransi, harga menghargai dan menerima pendapat orang lain tanpa adanya ketersinggungan,” tutup CEO & Founder Law Firm “ TOGAR SITUMORANG “Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly. Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. Jl. Ki Bagus Rangin No. 160, Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167.(BB).


Berita Terkini