Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Merasa Difitnah Akun Fb Mang Otekk, Gus Par Mesadu ke Bawaslu

Jumat, 27 November 2020

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Keterangan poto : Ida Bagus Parwata dan Tim Pemengangan Paket Bangsa melaporkan akun fb Mang Otekk ke Bawaslu Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Tidak terima dengan poto dirinya mengacungkan dua jari di fosting oleh akun facebook (fb) Mang Otekk, Ida Bagus Parwata, mendatangi Bawaslu Jembrana untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kedatangan pria yang akbrab disapa Gus Par tersebut ke Kantor Bawaslu Jembrana didampingi sejumlah tim pemenangan paslon nomer urut 1, I Made Kembang Hartawan - I Ketut Sugiasa (Bangsa) yang diusung PDI Perjuangan.

Gus Par sendiri diketahui merupakan anggota Tim Pemenangan paket Bangsa dalam Pilkada Jembrana kali ini. Sehingga postingan akun fb Mang Otekk dianggap memfitnah dirnya dan sempat menuai tanggapan miring dari barisan pendukung paket Bangsa.

"Unggahan akun Mang Otekk itu sangat merugikan saya dan sudah fitnah. Saya sangat dirugikan, makanya saya lapor," terangnya, Jumat (27/11/2020).

Menurut Gus Par, poto yang diunggah akun Mang Otekk tersebut memang poto dirinya yang sedang mengacungkan dua jari. Namun itu poto lama atau poto 10 tahun lalu saat dirinya menjadi pendukung calon Gubernur Bali nomer urut 02. 

"Itu poto saat Pemilihan Gubernur Bali sepuluh tahun yang lalu. Dulu memang saya pendukung  paslon 02 saat Pilgub Bali, tapi dia unggah sekarang saat Pilkada Jembrana dimana saya jelas-jelas pendukung paket 01 Bangsa. Ini jelas menimbulkan fitnah," ujarnya.

Karena itulah, dia melaporkan akun fb Mang Otekk ke Bawaslu Jembrana dan berharap pihak Bawaslu segera menindaklanjuti laporan dirinya tersebut karena sangat merugikan dirinya. Terlebih dalam uanggahannya akun Mang Otekk menambahkan kalimat "Semoga Doa Ratu Aji Dados Pertanda Kemenangan Gerakan Perubahan. 10 Tahun Sing Ado Apo De"

Sementara itu Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, di konfirmasi mengatakan, laporan yang disampaikan pelapor adalah berkaitan dengan postingan di media sosial (FB) yang dianggap merugikan pelapor.

"Hari ini kita terima laporannya kemudian akan kita registrasi, untuk kita lakukan proses kajian sebagaimana mestinya," ucapnya 

Menurut Pande, pihaknya memiliki waktu selama 2 hari untuk melakukan kajian. Karena itu, pihaknya akan bekerja cepat. Dia berharap besok sudah selesai proses kajian sehingga bisa ditentukan status laporan dari pelapor tersebut.(BB)


Berita Terkini