Organisasi Buruh Tak Wakili Buruh, Togar Situmorang: Lawan Penyebar Hoax UU Ciptaker?
Jumat, 09 Oktober 2020
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.,CLA.
Baliberkarya.com-Denpasar. Perkembangan teknologi di zaman ini memang dapat memberikan kemudahan namun juga dapat berbalik memberikan mala petaka untuk kita atau masyarakat yang tidak bisa menggunakannya dengan baik. Mudahnya penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial kini kian menjamur di masyarakat.Â
Masyarakat memang harus benar-benar bisa memilah mana informasi yang fakta, mana yang berita bohong. Sebagai contoh beberapa hari ini di dunia maya banyak sekali pemberitaan terkait disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI. Pro dan kontra tentu menyelimuti pemberitaan ini.
Melihat kejadian demikian, Togar Situmorang meminta masyarakat dapat membaca secara utuh dan tidak terpengaruh hoax di media sosial mengenai Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Togar Situmorang, juga menilai, hoax yang disebarkan itu pasti dibuat secara sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Advokat Kondang Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CLA menghimbau masyarakat supaya dapat menyaring dan melakukan kroscek terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar. Sehingga informasi yang masuk ke dalam pikiran kita tidak mudah terhasut dengan informasi yang bohong atau hoax.
Tidak luput Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CLA melihat fenomena hoax ini masih banyak sekali terjadi di masyarakat. Ia berharap masyarakat harus cerdas dan selektif dalam menerima informasi dari media sosial.
"Hal itu penting dilakukan sebab banyak sekali oknum yang tidak bertanggung jawab yang memiliki kepentingan tertentu memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan berita bohong sehingga mengakibatkan banyak persepsi miring di pikiran masyarakat serta membuat kegaduhan,†tandas Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP,CLA.
Tidak dipungkiri bahwa akibat dari pemberitaan ini sudah membuat kegaduhan yang begitu luas di masyarakat Indonesia. Perlu diketahui bersama apabila Undang-Undang Cipta Kerja tersebut banyak yang tidak setuju masih ada langkah hukum yaitu bisa Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dan Presiden sendiri bisa mengeluarkan Perpu.
Kadang menarasikan sesuatu itu seolah UU Ciptaker adalah kiamat bagi para pekerja dan tujuan mereka yang gemar gaduh berharap agar orang-orang yang tidak paham tentang UU Ciptaker dapat bersimpati sehingga dalam berpolitik mereka tidak menyampaikan kebenaran namun hanya mencari kemenangan dengan cara tipu-tipu.
Penolakan organisasi buruh terhadap Omnibus Law sejatinya tidak mewakili buruh. Sama seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang sejatinya jarang sekali mewakili rakyat. Memang ada sebagian anggota DPR yang cukup berkualitas, tapi mereka menjadi minoritas. Begitu juga dengan organisasi buruh yang kebanyakannya bukan buruh yang rumahnya mewah dan kendaraannya premium.Â
Tapi bagaimanapun, beginilah negara demokrasi. Toh preman dan mantan narapidana bisa disulap jadi ulama atau pemuka agama. Melawan mereka dengan cara mencuci label yang sudah melekat terbukti tidak efektif. Karena mereka sudah terlanjur terbentuk. Maka dari itu, kita fokus saja pada perang pemikiran, dari pesan-pesan provokasi yang mereka bawa dan sebarkan.
Terkait omnibus law, belakangan ini beredar 12 poin yang dianggap menyengsarakan rakyat. Namun semuanya adalah hoax belaka. Begini penjelasannya poin hoax dan penjelasannya.
Â
**Uang pesangon dihilangkan**
Â
Uang pesangon tetap ada. Dan ini tertuang dalam BAB IV: ketenagakerjaan, pasal 89 tetnang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 tahun 2003. Bunyinya, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.
Â
**UMP, UMK, UMSP dihapus**
Â
Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. Dibahas dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
Â
**Upah buruh dihitung per jam**
Â
Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil. Sesuai BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003:
Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.
Â
**Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi**
Â
Hak cuti tetap ada. Dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89, Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:Â
a. waktu istirahat; danÂ
b. cuti.
Â
(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Â
(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
**Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup**
Â
Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap ada. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya. Pada BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89, Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Â
**Tidak akan ada status karyawan tetap**
Â
Status karyawan tetap masih ada. BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
Â
**Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak**
Â
Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90
Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Â
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â
**Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang**
Â
Jaminan sosial tetap ada.
Â
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.
Â
**Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian**
Â
Status karyawan tetap seperti biasa. BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
Â
**Tenaga kerja asing bebas masuk**
Â
Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, justru harus memenuhi syarat dan peraturan. Tidak bisa seenaknya lagi seperti sekarang. Dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.
Â
**Buruh dilarang protes, ancamannya PHK**
Â
Tidak ada larangan dan tidak ada dalam pembahasan omnibuslaw.
Â
**Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti**
Â
Tidak ada dalam pembahasan omnibus Law. Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.
"Jangan mau dibodoh-bodohi dan diprovokasi oleh para mafia yang mengatasanamakan rakyat dan negara," pinta Advokat artis nasional Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CLA.Â
Disinilah peran dari aparat penegak hukum supaya dapat mengungkap pelaku penyebaran hoax tersebut dan membuka motifnya. Dan bila demo masa tersebut didiamkan takut malah membuat tambah lonjakan virus Covid 19.
"Jangan deh buat gaduh lagi, kita ini sudah terlalu capek dengan pandemi covid 19 ini, sudah sangat banyak yang dirugikan. Jangan ditambah parah lagi dengan melakukan aksi-aksi demo yang berkerumunan itu. Ingat lo menyebarkan berita bohong bisa terjerat kasus hukum,†tandas Togar Situmorang yang sekaligus sebagai calon Gubernur DKI 2020 mendatang
Dengan kejadian ini, mari kita bisa bijak suatu produk politik tidak perlu demo demikian, lebih baik gunakan saluran konstitusi yang ada baik Mahkamah Konstitusi atau dibuat Perpu oleh pemerintah. Omnisbus Law harus kita menerima suatu dengan pikiran yang sehat, cerdas, dan bertanggungjawab juga paham akan bahasa hukum. Dan bangga pada Joko Widodo saat periode ke 2 kepresidenan ternyata benar-benar untuk membenahi hukum.Â
"Mari kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bersama-sama dan kita lawan para penyebar berita hoax tersebut,†tutup Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CLA.. Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG†Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No. 10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly room 1003-1004, Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Barat,11630.  Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat.(BB).