BPOM Dianggap Abaikan Ribuan Tanaman Obat Tradisional
Kamis, 20 Agustus 2020
Ket foto: FGD Penyusunan dan Penetapan Standarisasi Pelayanan Balai Besar POM Denpasar melalui virtual, dari Kediamanya Nyoman Parta, Desa Guwang, Gianyar, Rabu (19/8/2020).
Baliberkarya.com Gianyar - Anggota DPR RI Dampil Bali I Nyoman Parta, menuntut BPOM untuk melakukan standarisasi pelayanana dan memberikan periizinan terhadap ribuan tanaman obat yang ada di Nusantara. Hal ini disampaikan Parta saat diundang dalam FGD BPOM Denpasar, melalui virtual, Rabu (19/8/2020).Â
Menurut Parta, Indonesia adalah negeri  trofis yang banyak tumbuh tanaman baik untuk  olahan pangan, jamu maupun obat serta kosmetik. "Banyak jenis tanaman di nusantara bisa dimanfaatkan dari buah, bunga, umbi, kulit, getah, daun, batang yang bisa di jadikan produk olahan," ujar Parta dari kediamannya, Desa Guwang, Sukawati, Gianyar.Â
Hanya saja, dari informasi yang dapat dikumpulkan dari berbagai sumber, sampai saat ini  BPOM hanya memberikan izin produksi untuk 350 jenis tanaman obat, padahal Indonesia merupakan negara dengan tanaman obat jamu paling banyak di dunia. "Jenis tanaman obat yang bisa dijadikan jamu mencapai ribuan tetapi yang diberikan izin resmi hanya 350 jenis tanaman," sesal Parta.Â
Lebih lanjut, Parta melihat ada potensi besar yang bisa dikembangkan. Potensi tanaman untuk herbal yang begitu banyak ini mengharuskan BPOM Â melakukan inovasi dan merubah regulasi.
"hal ini penting supaya pemerintah tidak dianggap telah mengabaikan potensi yang ada  dan tidak dimanfaatkan semaksimal mungkin. Padahal  Indonesia harus secara terus menerus mengurangi kerergantungan dengan obat kimia," kelekar Parta.Â
Oleh karena itu menurutnya, Â BP POM harus memberikan kemudahan, bantuan dan pendampingan proses perizinan kepada pelaku usaha UMKM serta koperasi.
Khususnya usaha di bidang rempah rempat olahan, obat-obatan tradisional, jamu tradisional,dan makanan olahan. "Permasalahan yg sering dikeluhkan oleh pelaku UMKM Â adalah persyatan perijinan," katanya.Â
Ia mencontohkan, seperti prosedur izin edar tentang lay out produksi terlalu rumit. Standar prosedur termasuk peralatan produksi terlalu tinggi untuk UMKM dan home Industri. Terlalu tingginya standarisasi ruang produksi untuk umkm.Â
Hal-hal tersebut dianggap memberatkan, "bagaimana mungkin membuat home industri kalau rumahnnya kurang dari satu are, pasti susah! hal ini harus segera diperbaiki regulasinnnya," ujarnya.Â
Parta pun mengusulkan, bila keharusan menyiapkan apoteker utuk Obat tradisional ia miminta agar bisa diisi oleh tamatan Sarjana Usada.
"Sekarang kan sudah banyak sarjana jurusan Ayur Weda, itu perlu kita manfaatkan, agar kita tidak selamanya bergantung dengan obat kimia," tutup Parta dalam FGD Penetapan dan Standarisasi Pelayanana Publik BPOM Denpasar.(BB)Â
Â