Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kementerian BUMN Kembali ke Orba, Direksi dan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan Tak Lalui TPA 

Minggu, 02 Agustus 2020

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ngobrol Kritis bersama Jurnalis digelar DPD KNPI Bali di Denpasar dengan pembicara Nyoman Gede Antaguna, Niluh Djelantik, Adian Napitupulu dan Ida Bagus Radendra.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ngobrol Kritis bersama Jurnalis digelar Minggu sore (02/2020) oleh DPD KNPI Bali di Denpasar yang dihadiri sejumlah jurnalis televisi, cetak dan online di Bali sebagai peserta diskusi. Pembicara yang hadir dalam acara tersebut adalah Nyoman Gede Antaguna, Niluh Djelantik, Adian Napitupulu dan Ida Bagus Radendra. 

Ketua DPD KNPI Bali, Nyoman Gede Antaguna menyatakan bahwa sesuai dengan regulasi Perpres 177/2014 yang ditandatangani Jokowi maka Direksi dan Komisaris BUMN yang diangkat tidak melalui Tim Penilai Akhir (TPA) adalah inskonstitusional dan patut dipertanyakan keabsahannya.

"Jadi karena negara kita adalah negara hukum maka sesuai regulasi Perpres 177/2014 yang ditandatangani Presiden Jokowi, Direksi dan Komisaris BUMN yang tidak melalui TPA bisa dipastikan inkonstitusional dan patut kita pertanyakan keabsahannya," ujarnya dalam acara "Ngobrol Kritis bersama Jurnalis" di Warung Bencingah, Minggu (02/20).

Ia juga menilai bahwa Menteri BUMN Erick Thohir awalnya menjadi harapan baru bagi generasi muda di Indonesia, regenerasi kepemimpinan di republik. 

"Namun beberapa jawabannya atas kritik terhadap kementrian BUMN membuat kita harus berfikir keras kemana arahnya," tegas Nyoman Gde Antaguna.

Ia kemudian menyinggung mengenai jawaban Kementrian BUMN terkait rangkap jabatan dan penempatan orang orang di posisi Direksi dan Komisaris BUMN.

"Masak jawabannya lumrah, sudah biasa terjadi di menteri menteri terdahulu, ada rangkap jabatan, ada pensiunan ada TNI/Polri aktif," ujarnya. 

"Kan ini Erick Thohir menterinya, bukan Harmoko atau Sudharmono, harusnya beda dong" imbuh Nyoman.

Ia pun mengingatkan bahwa sebagai lembaga negara harusnya kita kembali ke regulasi.

"Padahal kalau kita menengok regulasinya ada Perpres 177/2014 yang menyebutkan bahwa keputusan pengangkatan ada di TPA yang diketuai oleh Presiden," sentilnya. 

Hal senada disampaikan Akademisi dan Praktisi Hukum Ida Bagus Radendra yang menilai bahwa sah sah saja Kementrian BUMN melakukan inovasi dalam rekrutmen Direksi dan Komisaris BUMN namun penentuan harus melalui TPA.

"Talentpool yang disampaikan oleh jubir Kementrian BUMN sah sah saja sebagai inovasi dalam menjaring calon namun jelas salah kalau dipakai untuk memutuskan karena menyalahi Perpres 177 dimana kewenangan akhir ada di tangan presiden selaku Ketua Tim Penilai Akhir," ujarnya.

Ketua Yayasan STIMI Handayani Bali ini juga menambahkan bahwa Kementrian BUMN saat ini sudah menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan yakni kembali ke era Orde Baru dengan penempatan TNI/Polri aktif.

"Gejala yang sama seperti Orde Baru misalnya, maka wajar Adian mengingatkan. Disitulah letak urgensi kita sebagai masyarakat untuk memberikan penilaian.

Ia menyarankan agar Kementrian BUMN kembali pada regulasi.

"Sebaiknya Menteri BUMN kembali ke regulasi, jangan membuat inovasi yang melanggar hukum, pejabat memberikan contoh jadi role model jangan menjadi contoh yang mengakali hukum itu sendiri," tegas Radendra.(BB).


Berita Terkini