Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Astaga! Dinilai Langgar Sumpah dan Janji Jabatan, Bupati Jember Dipecat DPRD

Jumat, 24 Juli 2020

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Keterangan poto : - Sidang Paripurna DPRD Jember memutuskan memecat Bupati Jember (sutrisno/Nusa Daily.com) - Aksi Masa di luar gedung DPRD Jember yang mendukung keputusan DPRD Jember (sutrisno/Nusa Daily.com)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Rapat Paripurna DPRD Jember, Rabu 22 Juli 2020 kemarin tentang hak menyatakan pendapat, hasil akhirnya memecat  Bupati Jember Faida.

Hasil rapat paripurna DPRD Jember tersebut merupakan sejarah baru selama kabupaten tersebut berdiri sejak 91 tahun lampau.

Dalam sidang tersebut, DPRD menilai Bupati Faida telah melanggar sumpah janji jabatan. Keputusan DPRD selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung untuk diuji pembuktiannya.

“Maka, pernyataan pendapat DPRD Kabupaten Jember adalah memberhentikan Bupati Jember dr. Hj Faida, MMR dari jabatan karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah,” tegas Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad saat membacakan keputusan sidang, seperti dikutif Nusa Daily.com dalam judul artikel "Sejarah Baru Jember : DPRD Pecat Bupati Jember"

Selain itu, sebagai penyelesaian masalah, DPRD merekomendasikan kepada lembaga penegak hukum untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Faida berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Memperingatkan kepada saudari Bupati untuk tunduk kepada peraturan yang berlaku dan bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan,” lanjut Halim membaca perihal peringatan.

Dalam dokumen keputusan DPRD disebut, hal yang melatarbelakangi adalah hasil pemeriksaan Komisi ASN yang menganulir mutasi sejumlah pejabat, namun diabaikan oleh Faida.

Kemudian hasil pemeriksaan khusus Kemendagri yang mengintruksikan pencabutan 30 Peraturan Bupati dan 15 SK Bupati, tapi menurut DPRD tidak pernah ditindaklanjuti oleh Faida.

DPRD menggelar hak interpelasi untuk bertanya ke Faida. Pertanyaan Dewan bukannya dijawab, namun Faida justru berpendapat interpelasi tidak sah.

Berlanjut ditingkatkan ke tahap hak angket. Penyelidikan menemukan banyak indikasi keterlibatan Faida dalam perkara korupsi serta maladministrasi. Dokumen, bukti dan keterangan para saksi angket DPRD telah diberikan ke lembaga penegak hukum.

Sedangkan, Faida tidak hadir ke Gedung Dewan. Namun, memberikan keterangan tertulis setebal 23 halaman untuk menanggapi hak menyatakan pendapat DPRD.

Dia merasa tengah berusaha menindaklanjuti intruksi tentang pemulihan struktur birokrasi maupun persiapan aparatur yang akan berada di posisi baru.

“Pemkab Jember hingga saat laporan ini disusun, telah mengikuti prosedur yang ada, dan hanya menunggu penerbitan SK pelantikan/pengukuhan dari Mendagri,” dalih Faida.

Sidang paripurna DPRD Jember tersebut juga diwarnai aksi dukungan dari masyarakat kepada DPRD. Saat sidang memutuskan memecat Bupati Jember, masyarakat yang berkumpul di luar gedung DPRD Jember langsung bersorak.

Saat Pimpinan DPRD menemui masyarakat di luar gedung untuk  mengabarkan keputusan memecat Bupati, masyarakat semakin bersorak-sorak keras.

"Hidup rakyat, hidup rakyat, hidup rakyat," ujar mereka beramai-ramai.

Sejumlah kiai yang sedari pagi memimpin aksi terus mengumandangkan sholawat. Kemudian mereka tampak mengarahkan massa untuk membubarkan diri secara tertib.(BB)

 


Berita Terkini