Astaga, Gede Swastika 'Nyolong' di 10 TKP hanya untuk Beli Rokok
Jumat, 03 Juli 2020
Baliberkarya
Baliberkarya.com-Jembrana. Semenjak pandemi covid-19 mewabah, Gede Swastika alias Tikok (40) asal Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana sudah tidak bisa bekerja sebagai buruh bangunan. Dia dulunya bekerja di Gianyar.
BACA JUGA :Â Disiplin Nggih! Positif Corona Bertambah 33 Orang, Pasien Sembuh Bertambah 21 Orang
Alhasil, dia kebingungan untuk mencari uang. Terlebih dia punya kebiasaan merokok. Jika kehabisan rokok dia selalu uring-uringan. Lantaran kebiasaan buruknya itu tidak bisa dihilangkan, dia kemudian nekat melakukan aksi pencurian, hanya untuk membeli rokok kesukaannya.
Alhasil pelaku dibekuk polisi lantaran aksi pencuriannya terekam CCTV. Parahnya, pelaku melakukan aksi pencurian di 10 TKP berbeda dan berhasil menggasak tabung gas elpiji ukuran 3 kg, burung jalak kebo dan satu buah HP. Aksi pencurian pelaku terbongkar setelah korban Ni Gusti Ayu Supadmi, asal Pohsanten melapor ke Polsek Mendoyo.
"Pelaku melakukan aksi pencurian di 10 TKP yang berbeda. Pelaku berhasil ditangkap karena aksi pencuriannya terekam CCTV," terang Kapolsek Mendoyo, Kompol Made Karsa, Jumat (3/7/2020).
BACA JUGA :Â Gelapkan Sertifikat Tanah, Ketua KSP Sedang Yoga Ni Luh Sri Artini Ditahan
Lanjutnya, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Rabu (1/7) dini hari lalu di warung milik Ni Gusti Ayu Supadmi (korban) yang berlokasi di Desa Pohsanten, Mendoyo. Kemudian keesokan harinya, korban melapor ke Polsek Mendoyo.
"Dari laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan dari rekaman CCTV berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pengembangan ada 9 korban lainnya yang melapor ke Polsek Mendoyo," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil diamankan barang bukti 11 tabung gas isi 3 kg, satu ekor burung jalak kebo dan satu buah HP serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
"Pelaki kini diamankan di Polsek Mendoyo dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3dan 5 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.(BB)Â
Â