Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Gratis! Korban PHK dan Masalah Pelayanan Publik Silahkan Lapor ke Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19

Jumat, 08 Mei 2020

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry resmikan Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali yang dipimpin Wayan Muntra pada Jumat (8/5/2020).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. DPD Partai Golkar Bali terus bergerak dan berinovasi untuk serius membantu masyarakat dan mendukung pemerintah menangani dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Selain meringankan beban masyarakat dengan membantu sembako dan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan membagikan lebih dari 100 ribu masker, hand sanitizer hingga penyemprotan desinfektan, Golkar Bali kini juga telah menyiapkan bantuan hukum bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan bantuan hukum berupa konsultasi dan pendampingan hukum secara cuma-cuma atau gratis kini telah disediakan oleh Golkar Bali melalui Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali.

"Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 ini menambah pengabdian Golkar Bali kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan masalah hukum," ucap Ketua Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali Wayan Muntra di sela-sela pembukaan Pos Pengaduan Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali di Kantor DPD Golkar Bali Jalan Untung Surapati, Denpasar yang diresmikan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry, Jumat (8/5/2020).

Menurut Muntra, Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali dibentuk sebagai perpanjangan atau perluasan tugas BakumHAM DPD Partai Golkar Bali. Selain itu, Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali ini dibentuk karena untuk memberikan sumbangsih bantuan hukum berupa konsultasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khususnya yang terdampak Covid-19 khususnya yang kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum. 

"Satgas ini suatu tugas yang harus kami jalankan dalam kondisi pemerintah dan kami di Golkar Bali sedang gencar-gencarnya membantu pemerintah menangani Covid-19," jelas Muntra.

Muntra yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Bali ini mengungkapkan dalam Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali ini lebih dari 20 orang advokat profesional ikut bergabung untuk mengabadikan keahliannya membantu masyarakat Bali.

"Saya bangga banyak advokat senior banyak bergabung. Kami berharap bisa mengabdi sesuai profesi dan ilmu yang dimiliki," ungkap Muntra.

Pasca diresmikan, Muntra mengakui Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali ini kini siap menerima keluhan masyarakat dan memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat terdampak Covid-19, seperti pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tidak melalui prosedur atau hal-hal lain yang terkait penanganan Covid-19.

"Kami akan memberikan konsultasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang kena PHK tidak sesuai prosedur," tegas Muntra yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Badung ini.

Selain PHK, Muntra menegaskan masalah hukum lainnya yang dianggap banyak akan muncul seperti dalam hal pelayanan publik. "Masalah pelayanan publik kita juga berikan konsultasi hukum dan pendampingan," tegas Muntra yang dikenal juga sebagai seorang notaris ini.

Selain itu, Muntra menerangkan masyarakat juga bisa mengadukan berbagai permasalahan hukum di Pos Pengaduan Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali di Kantor DPD Golkar Bali Jalan Untung Surapati, Denpasar.

"Kami di Partai Golkar selalu membantu masyarakat. Dalam kondisi seperti inipun kami selalu kedepankan kepentingan masyarakat, sebab suara Golkar suara rakyat," kata Muntra tersenyum.

Lebih jauh Muntra membeberkan jika Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali ini bertugas mulai Senin 11 Mei 2020 dan layanan dibuka hari Senin sampai Jumat pada hari kerja, pukul 10.00 Wita hingga 14.00 Wita. Ia mengingatkan masyarakat bahwa dalam memberikan bantuan hukum tetap, Tim Satgas maupun masyarakat yang datang tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan.

"Wajib pakai masker, cuci tangan dengan sudah disiapkan tangki dan wastafel cuci tangan hingga hand sanitizer. Penting juga tetap jaga jarak. Ini bukan pembatasan tapi masalah kesehatan di kondisi darurat. Kesehatan kita dan masyarakat penting," beber Muntra.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry mengapresiasi banyaknya advokat dan praktisi hukum lainnya bergabung mengabdi diri dalam Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali ini.

"Terima kasih para lawyer profesional yang bersedia mengabdi pada masyarakat. Ini suatu kehormatan besar Partai Golkar," kata Sugawa Korry yang juga Wakil Ketua DPRD Bali ini.

Wakil DPRD Propinsi Bali ini mengakui pandemi Covid-19 membawa banyak dampak negatif bagi semua sektor baik kesehatan, ekonomi, sosial, budaya keamanan hingga juga bisa menimbulkan berbagai permasalahan hukum.

"Posisi Golkar di semua lini itu ikut berpartisipasi. Termasuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat," ujar Doktor Alumnus Malang, Jawa Timur ini.

Politisi senior asal Buleleng ini mengakui seiring waktu berjalan Satgas Bantuan Advokasi Hukum Covid-19 Partai Golkar Bali ini juga akan menyiapkan pengaduan via WhatsApps (WA) maupun layanan online. 

"Tentu kedepan akan kami evaluasi apa-apa yang perlu ditambahkan atau ditingkatkan nantinya," tegas Sugawa Korry menyudahi.(BB).


Berita Terkini