Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Demi Kualitas Pemilu, Togar Situmorang Dukung Penuh Pilkada Serentak Ditunda 

Rabu, 01 April 2020

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Komisi II DPR, pemerintah, dan KPU telah selesai menggelar rapat membahas pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di 270 daerah terkait wabah corona yang kasusnya terus meningkat. Hasilnya, seluruh peserta rapat termasuk DKPP dan Bawaslu, sepakat tahapan Pilkada Serentak 2020 yang masih tersisa termasuk pemungutan suara ditunda.

 

Melihat perkembangan pandemi COVID-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi kepada wartawan, Senin (30/3).

 

Waketum DPP PPP itu menjelaskan, ada tiga opsi yang diusulkan KPU di dalam rapat itu. Yaitu ditunda 3 bulan (pemungutan suara 9 Desember), ditunda 6 bulan (pemungutan suara 12 Maret 2021), atau ditunda 12 bulan (pemungutan suara 29 September 2021).

 

"Konsekuensi atas penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pademi COVID-19," kata Arwani.

 

Sebelumnya, KPU telah menunda beberapa tahapan Pilkada akibat virus corona. Tiga tahapan yang ditunda itu yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS); rekrutmen PPDP serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan verifikasi bakal calon perseorangan.

 

Terkait hal itu, Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH,MH,MAP sangat mendukung opsi penundaan pemilihan kepala daerah. Togar Situmorang yang sering disapa "Panglima Hukum" itu berkeyakinan pelaksanaan pilkada tidak akan dilaksanakan tahun ini, mengingat wabah virus korona baru (Covid-19) yang tengah mendera bangsa.

 

"Saya sendiri menilai kepentingan dan keselamatan masyarakat dalam menghadapi wabah virus berbahaya ini itu justru lebih penting dan urusan Pilkada bisa kesampingkan terlebih dahulu," ucap Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

 

Advokat yang terdaftar dalam Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini juga menilai masyarakat mendukung rencana penundaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 akibat pandemi Covid-19. 

 

"Selain untuk melindungi warga negara dari bahaya penularan virus, penundaan itu menjadi penting untuk menjaga kualitas pemilu," kata Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P, Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

 

Togar Situmorang,SH,MH,MAP.. Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan mengakui memang sulit dan belum ada satu otoritas pun di dunia ini yang bisa memastikan kapan selesainya pendemi COVID-19 ini. Untuk itulah, ia berharap akibat penundaan ini akan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengganti Undang-Undang tentang Pilkada.

 

"Serta meminta kepada pemerintah untuk segera menyiapkan payung hukum berupa Perpu terkait penundaan ini. Menurut saya kita harus bersama-sama untuk kompak dan mendorong agar seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah virus corona," tutup Ketua POSSI Kota Denpasar tersebut.(BB).


Berita Terkini