521 Pekerja Migran Bali Masuk via Ngurah Rai, 27 Dikarantina
Senin, 23 Maret 2020
Humas Pemprov Bali
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari negara yang terinfeksi mulai Senin (23/3) ini dikarantina terutama bagi PMI yang berasal dari negara yang terinfeksi. Karantina bertempat di UPT-BPKKTK Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Gedung BPSDM Provinsi Bali, Gedung PBSDM Provinsi Bali (eks BPLPP) serta Wisma Bima 1.
Tahapan Proses karantina yang dilaksanakan kepada PMI menurut Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Dewa Made Indra yaitu PMI yang dalam kurun waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara ( Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, Inggris) ataupun negara terjangkit lainnya wajib mengikuti semua protocol dengan melaksanakan pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan serta wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (HAC). HAC harus masih valid saat kedatangan.
Dijelaskannya, masih ada proses wawancara lanjutan bagi pemegang HAC, terkait negara-negara lain yang dikunjungi. Dilanjutkan proses pemeriksaan. Jika tidak lolos sesi wawancara, atau ada gejala sakit, maka harus melalui proses karantina.
"PMI yang berasal dari negara terinfeksi yang masuk karantina, sedangkan diluar tersebut boleh pulang dengan menunjukan sertifikat kesehatan dari negara asalnya dan wajib melakukan isolasi mandiri. Di desa tempat tinggal yang bersangkutan diawasi oleh Posko Covid-19 Tingkat Desa (Kades, Bendesa adat, Babinsa dan Babinkamtibmas).
Bagi yang dikarantina, diantar oleh bus Trans Sarbagita menuju tempat karantina yang selama 14 hari masa karantina. Saat ini, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang tercatat di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 22 Maret 2020 berjumlah 521 orang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KKP maka saat ini 27 orang PMI dikarantina di UPT-BPKKTK Dinas Kesehatan Provinsi Bali," ungkap Sekda Pemprov Bali ini.
Ditegaskan kembali, tidak semua PMI harus dikarantina karena sudah ada regulasi internasional yang harus diikuti. Harus dimengerti pula bahwa mereka sebelum pulang juga sudah dikarantina. (BB)