Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Bukan Rangkaian Nyepi, Pengarakan Ogoh-Ogoh 'Tak Wajib' Dilaksanakan

Rabu, 18 Maret 2020

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Terkait Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali yang puncaknya jatuh pada 25 Maret 2020 ditengah merebaknya virus Corona jenis baru atau Covid-19, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akhirnya menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB).


Surat Edaran Bersama Nomor : 019/PHDI-Bali/III/2020 Nomor : 019/MDA-Prov Bali/III/2020 Nomor : 510/Kesra/B.Pem.Kesra ini ditandatangani Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Ketua MDA Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan Gubernur Bali I Wayan Koster pada Selasa (17/3/2020).


Gubernur Bali Wayan Koster, menyatakan sesuai dengan isi surat edaran ini agar seluruh komponen masyarakat Bali melaksanakannya dengan tertib, disiplin, dan bertanggungjawab agar rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1942 yang sangat sakral bagi umat Hindu di Indonesia dan khususnya di Bali bisa berjalan dengan baik.


Koster mengakui virus corona saat ini berkembang dinamis sehingga pelaksanaan rangkaian Hari Raya Nyepi juga mengikuti kebijakan dan arahan Presiden RI serta Gubernur Bali. Pihaknya menginstruksikan seluruh kepala daerah, pemangku kepentingan dan pihak terkait ikut mengkoordinasikan, melaksanakan, dan melakukan pengawasan agar Surat Edaran Bersama ini betul-betul ditaati dengan baik.


"Agar Bali dapat menjalankan kegiatan suci Hari Raya Nyepi ini dengan baik, sekaligus juga kita menjadi wilayah yang mentaati kebijakan dan arahan bapak Presiden RI. Jadi, dua-duanya jalan sesuai dengan kondisi yang kita ada saat ini," katanya.


Dalam SEB ini pelaksanaan Nyepi di Bali berlangsung normal walau di tengah kondisi adanya pandemi virus Corona jenis baru atau Covid-19. Namun ada sejumlah hal yang menjadi perhatian khusus dan himbauan bersama PHDI Bali, MDA Bali dan Pemprov Bali. Salah satu hal yang diatur dalam SEB itu yakni terkait pengarakan Ogoh-Ogoh.


"Pengarakan Ogoh-Ogoh bukan merupakan rangkaian Hari Suci Nyepi, sehingga tidak wajib dilaksanakan. Oleh karena itu pengarakan Ogoh-Ogoh sebaiknya tidak dilaksanakan," bunyi SEB itu.


Namun bila akan tetap dilaksanakan, maka pelaksanaannya agar mengikuti ketentuan sebagai berikut;

1) Waktu pengarakan Ogoh-Ogoh dilaksanakan tanggal 24 Maret 2020, pukul 17.00 sampai dengan pukul 19.00 WITA;


2) Tempat pelaksanaan hanya di Wewidangan Banjar Adat setempat; dan


3) Sebagai penanggung jawab adalah Bandesa Adat dan Prajuru Banjar Adat setempat atau sebutan lain agar berjalan dengan tertib dan disiplin.


Dalam rangkaian Upacara Malasti, Tawur, Pangrupukan yang disertai dengan pengarakan Ogoh-Ogoh agar dilaksanakan dengan memperhatikan Himbauan Bersama sebagai berikut:


a. Membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi;

b. Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);


c. Para Pamangku agar menggunakan “panyiratan” yang sudah bersih untuk “nyiratang tirta” kepada Krama. d. Tidak mengganggu ketertiban umum;


e. Tidak mabuk-mabukan;

f. Memiliki pengurus dan/atau koordinator yang bertanggung jawab kepada Prajuru Banjar Adat atau sebutan lain di Wewidangan Banjar Adat setempat;


g. Bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara; dan


h. Guna menghindari berbagai potensi penyebaran penyakit termasuk Virus Corona, semua Panitia dan Peserta agar mengikuti protap (prosedur tetap) dari instansi yang berwenang.


Umat Hindu juga diharapkan melaksanakan Catur Brata Panyepian dengan sradha bhakti. Bagi Umat lain di Bali agar bersama-sama mendukung dan menyukseskan Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 dengan tetap menjaga dan merawat kerukunan antar umat beragama. 


Dalam kesempatan ini, Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana mengimbau masyarakat Bali memperhatikan sejumlah hal pada saat melaksanakan rangkaian upacara melasti, tawur, dan pangrupukan yang disertai dengan pengarakan ogoh-ogoh. 


"Diantaranya, membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi dan menerapkan PHBS. Para pemangku agar menggunakan panyiratan yang sudah bersih untuk nyiratang tirta kepada krama," pintanya.


Sudiana menegaskan seluruh rangkaian upacara yang dilaksanakan agar tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak ada mabuk-mabukan. Selain itu, ada pengurus atau koordinator yang bertanggungjawab kepada prajuru banjar adat atau sebutan lain di wewidangan banjar adat setempat. 


"Bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara. Guna menghindari berbagai potensi penyebaran penyakit termasuk virus corona, semua panitia dan peserta agar mengikuti protap dari instansi yang berwenang," tegasnya. 


Sementara itu, Upakara Melasti dan  Upakara Tawur tetap berjalan seperti biasanya, tidak ada pembatasan khusus. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai bagian upaya pencegahan virus Corona atau Covid-19.


a. Bagi Desa Adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan Segara, Malasti di pantai.


b. Bagi Desa Adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan Danu, Malasti di danau.


c. Bagi Desa Adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan Campuhan, Malasti di Campuhan.


d. Bagi Desa Adat yang memiliki Beji dan /atau Pura Beji, Malasti di Beji.


e. Bagi Desa Adat yang tidak melaksanakan Malasti sebagaimana huruf a, b, c, dan d, dapat Malasti dengan cara Ngubeng atau Ngayat dari Pura setempat.


Upakara Malasti ditambahkan dengan:

a. Bagi Desa Adat yang Malasti ring Segara, ngaturang Banten Guru Piduka, salaran ayam itik (bebek) dan tipat kelanan, pakelem itik katur ring Bhatara Baruna.


b. Bagi Desa Adat yang Malasti ring Danu, Beji, utawi Campuhan, ngaturang Caru Panglebar Sasab Merana (canu ayam ireng).


c. Bagi Desa Adat yang Malasti Ngubeng utawi Ngayat, ngaturang Caru Panglebar Sasab Merana ring Panguhun Setra, saka sidan (sesuai dengan situasi setempat).(BB).

 


Berita Terkini