Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ini Larangan dan Ketentuan bagi Pelamar CPNS yang akan Ikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kota Den

Senin, 03 Februari 2020

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Humas Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS Provinsi Bali terlaksana, kini giliran pelamar CPNS Kota Denpasar yang akan mengikuti tes SKD yang akan dimulai Selasa (4/2).
 
 
Guna memastikan persiapan telah dilaksanakan dengan maksimal, Pemerintah Kota Denpasar melalui BKPSDM didampingi OPD Terkait melakukan pengecekan persiapan seleksi kompetensi dasar (SKD) Kota Denpasar di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, Pada Senin, (3/2).
 
Pelaksanaan SKD ini sedianya akan berlangsung hingga Minggu (9/2) mendatang. Adapun peserta yang akan mengikuti SKD ini sebanyak 10.154 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
 
Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana didampingi Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi mengatakan,  hari pertama dan kedua terbagi masing-masing lima sesi dan hari ketiga sampai hari keenam terbagi dalam empat sesi.
 
 
"Masing-masing sesi diikuti 400 orang sehingga hari pertama dan kedua diikuti masing-masing 2000 peserta," kata Komang Lestari.
 
 
Peserta SKD dilarang membawa tas ransel, air mineral kemasan, jam tangan, perhiasan, jimat, handphone, hingga ikat pinggang. Selain itu peserta juga wajib mencetak Kartu Ujian yang diunduh melalui SSCASN menggunakan akun masing-masing peserta seleksi. Adapun seragam saat mengikuti ujian yakni hitam putih, dimana untuk pria menggunakan kemeja putih polos, celana panjang hitam, dan sepatu pantofel hitam. Sedangkan wanita menggunakan kemeja putih polos, celana atau rok hitam, jilbab warna hitam bagi yang menggunakan, serta sepatu  pantofel hitam, dokumen yang wajib dibawa peserta yakni Kartu Peserta Ujian CPNS dan Lembar Panitia Ujian CPNS asli dan sudah terpotong simetris, serta e-KTP asli atau surat keterangan perekaman dari Disdukcapil yang telah berisi foto.
 
“Peserta hanya dapat mengikuti SKD sesuai jadwal dan sesi yang telah ditentukan dan wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan seleksi dimulai untuk melakukan registrasi. Bagi peserta yang terlambat, tidak hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” jelasnya.
 
Pihaknya berharap seluruh peserta dapat mengikuti tes dengan baik. Selain itu mentaati aturan juga menjadi suatu kewajiban sehingga tidak menimbulkan masalah yang justru menghambat.  "Dari pemantauan tadi seluruh persiapan kami rasa sudah maksimal, dan kami himbau kepada peserta agar mentaati aturan dan tata tertib sehingga dapat mengikuti test dengan maksimal," terangnya. (BB)


Berita Terkini