Tangani Kredit Bermasalah, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Jalin MoU dengan Kejari Denpasar
Selasa, 28 Januari 2020
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. PT. Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar terus berinovasi dan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Kali ini, Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar menandatanganani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Denpasar tentang Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilakukan Pemimpin Wilayah PT. Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar, Nuril Islamiah bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Luhur Istighfar.
Nuril Ismail mengungkapkan MoU dengan Kejari Denpasar yang merupakan pengacara negara ini sangat strategis dalam membantu Pegadaian sebagai salah satu BUMN dari aspek hukum dalam operasional bisnis. Kejari Denpasar diharapkan nantinya memberikan konsultasi hukum bagi Pegadaian seperti dalam penanganan kredit atau gadai bermasalah.
"Pinjam meminjam ada potensi masalah perdata. Karenanya kami kerjasama dengan Kejari Denpasar sebagai pengacara negara agar memberikan konsultasi hukum dan bantuan penanganan persoalan pinjaman macet," kata Nuril Islamiah usai menandatanganani Kesepakatan Bersama (MoU) yang dilakukan di The Gade Coffee & Gold, Jalan Thamrin, Denpasar, Selasa (28/1/2020).
Menurut Nuril, selain dari aspek hukum, MoU dengan Kejari Denpasar untuk diharapkan sebagai bagian upaya perluasan pasar dan nasabah dari Pegadaian. Pegadaian juga bisa memberikan edukasi dan literasi ke pegawai kejaksaan maupun keluarganya untuk lebih mengenal berbagai produk atau layanan Pegadaian.
"Tidak hanya bicara hukum tapi juga bicara bisnis Kita dengan Kejaksaan bisa bersinergi dalam konsultasi hukum maupun aspek bisnis, menyebarkan informasi tentang Pegadaian," jelas Nuril Islamiah.
Ket Foto: Pemimpin Wilayah PT. Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Nuril Islamiah bersama Kajari Denpasar Luhur Istighfar
BACA JUGA : Gubernur Koster Dukung Penuh Legalitas Arak Bali
MoU ini juga sebagai kelanjutan membangun hubungan baik dan sinergi kedua instansi yang sebelumnya sudah dibangun pusat sehingga bisa berlanjut di daerah-daerah. Pegadaian Kanwil VII Denpasar selama ini dikenal punya NPL (Non Performing Loan) atau kredit bermasalah/kredit macet yang sangat kecil bahkan paling kecil dibandingkan Pegadaian lainnya se-Indonesia.
"Di tahun 2019, NPL Pegadaian se-Indonesia hanya 1,75 persen, jauh di bawah NPL Perbankan. Untuk Pegadaian Denpasar NPL hanya 0,97 persen dari all produk dan ini terendah se-Indonesia," terang Nuril Islamiah.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Luhur Istighfar menyambut baik MoU dengan Pegadaian Kanwil VII Denpasar ini. Pihaknya pun berharap kerjasama ini bisa dilaksanakan lebih luas misalnya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Denpasar.
"Semoga seperti motonya 'Pegadaian Mengatasi Masalah Tanpa Masalah'. Sekarang lagi ramai BUMN bermasalah dan semoga Pegadaian tidak sampai ada masalah," ucap Luhur Istighfar.
Baginya, dengan MoU ini dimana ketika Pegadaian digugat atau sebagai tergugat secara perdata, Pegadaian bisa meminta bantuan hukum kepada Kejari Denpasar.
"Kami juga bisa berikan legal opinion, konsultasi hukum dan pendampingan serta pelayanan hukum kepada Pegadaian," ungkap Luhur Istighfar.
Ia mengakui banyak produk Pegadaian yang menarik salah satunya tabungan emas yang bisa diakses oleh pegawai kejaksaan dan keluarganya. Kedepan, selain dalam konteks hukum, pihak kejaksaan juga bisa terbantu dengan layanan dan produk Pegadaian.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025