Waduh! Balita ini Dianiaya Pacar Ibunya hingga Alami Patah Tulang
Minggu, 01 Desember 2019
ilustrasi nett
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Unit PPA Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap balita perempuan berinisial ME berusia 2 tahun yang dilakukan oleh pacar ibu kandung korban.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, S.IK., S.H., M.H. menjelaskan kronologis kejadian berawal pada kamis (21/11/2019) dirumah kos Jalan Imam Bonjol Gang Belimbing, Denpasar, saat itu ibu korban Ifa (20) ingin mengajak korban untuk jalan jalan dimana selama ini korban tinggal bersama kakek dan neneknya, saat di kos ibu korban menitipkan korban kepada pelaku yang tidak lain merupakan pacar dari ibu korban untuk dijaga saat mengantar saudaranya pulang.
Beberapa saat korban terbangun dan mencari ibunya dengan menangis, pelaku yang bernama Ari Juniawan alias ari (22) berusaha menenangkan korban dengan di gendong tetapi karena takut korban berusaha berontak sehingga membuat emosi pelaku kemudian pelaku mencengkeram leher dengan tujuan agar korban tidak melawan.
Selanjutnya pelaku meletakkan korban dikasur sambil diberikan dot, karena masih menangis pelaku memukul punggung korban dengan tangan mengepal dan memukul kepala korban dengan tangan terbuka masing masing sebanyak 3 kali, saking emosinya pelaku kemudian menginjak paha sebelah kanan korban hingga patah.
Ket foto : pelaku (istimewa, Alfani)
BACA JUGA : Memukau! Atraksi Budaya Makepung Lampit Digelar, Sedot Ribuan Penonton Lokal dan Wisatawan Asing
Peristiwa ini diketahui pertama kali oleh pelapor yaitu kakek korban saat menjemput korban dan mendapati korban memar dan ada beberapa luka yang kemudian korban di bawa ke Rumah Sakit Sanglah.
"Saat ini pelaku telah kami tahan dan dalam proses penyidikan unit PPA Sat Reskrim Polresta Denpasar," kata Kombes Ruddi Setiawan.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 76 C Jo. pasal 80 UU RI NO. 35 Thn 2014 tentang perubahan UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(BB)