Kuatkan Fungsi Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa, Pemkot Gelar Sosialisasi Perpres No.16 Tahun 2018
Rabu, 23 Oktober 2019
Humas Denpasar
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pemahaman bersama dalam pengadaan barang dan jasa bagi Kuasa Pengguna Anggaran hingga Pengguna Anggaran di Pemkot Denpasar dilakukan lewat sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sosialisasi dilaksanakan pada, Rabu (23/10) di Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar melibatkan narasumber dari Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sutan S. Lubis. Kegiatan ini dibuka Sekda Kota Denpasar, A.AN Rai Iswara mewakili Walikota Denpasar, melibatkan 160 perserta dari KPA hingga PPA jajaran Pemkot Denpasar.
Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya dalam sambuatnnya yang dibacakan Sekda Kota Denpasar, A.AN Rai Iswara mengatakan kegiatan ini sarana strategis memberikan pemahaman yang sama berkaitan dengan barang dan jasa. Faktor pemicu munculnya pengadaan barang dan jasa adalah kurangnya pemahaman terhadap prosesi pengadaan barang dan jasa. Sehingga perlu dilakukan pemahaman bersama melibatkan narasumber atau ahli memberikan pemahaman dan pembelajaran terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tidak bisa dipungkiri sektor pengadaan barang dan jasa sering dianggap rentan terhadap penyelewangan anggaran. Sehingga diperlukan komitmen dan pemahaman yang jelas terhadap aturan yang berlaku dalam pengadaan barang jasa untuk mewujudkan Pemkot Denpasar yang bersih dari tindak pidana korupsi dan mempertahankan Opini WTP dari BPK. Walikota Rai Mantra juga berpesan dalam sambuatnnya agar peserta memanfaatkan kesempatan ini baik untuk mengoptimalkan dan peran serta partisipasinya setelah pelaksanaan ini dapat terwujud peningkatan kinerja dalam membangun komitmen bersama dalam pengadaan barnag dan jasa yang bersih bebas korupsi sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Denpasar, Anak Agung Gede Risnawan mengatakan sosialisasi digelar dengan maksud agar pengelola kegiatan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, hingga Pejabat Pengadaan memahami dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegaiatan ini mengangkat tema penguatan fungsi pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah yang melibatkan 160 orang peserta.
“Adapun untuk narasumber, kami menghadirkan narasumber tunggal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pusat. Kami harapkan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini sampai akhir dan dapat menerapkannya di OPD masing-masing,” harapnya. (BB)