Bakal Hadirkan Saksi Memberatkan, Gula Darah Sudikerta Meningkat
Kamis, 17 Oktober 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa mantan Wagub Bali, Ketut Sudikerta batal digelar Kamis (17/10/2019) di PN Denpasar.
BACA JUGA : Tawarkan Investasi, Dinas Penanaman Modal Jatim Gelar "East Java Business Forum" di Bali
Itu lantaran, terdakwa Sudikerta dan Wayan Wakil tidak bisa dihadirkan dalam persidangan dengan alasan sakit. Kabarnya, terdakwa Wakil telah menjalani oprasi kaki dan Sudikerta mengaku demam.
"Hanya ada satu saja terdakwanya, dua lagi sakit. Lebih baik ditunda dulu, harusnya dua saksi dihadirkan untuk jadwal sidang hari ini. Untuk Sudikerta kami terima surat keterangan sakit dari Lapas," ucap Ketut Sujaya,SH salah satu JPU pada perkara ini.
Majelis hakim pimpinan Estar Oktavi,SH.MH ynag disodorkan surat keterangan pemeriksaan dokter Lapas Kerobokan, AA Hartawan, memutuskan untuk menunda sidang. Dalam pemeriksaan dokter disebutkan, Sudikerta mengalami peningkatan tensi yaitu 200 dan gula darahnya naik menjadi 500.
Dijelaskan jaksa, sedianya sidang kali ini pemeriksaan saksi Gunawan Priambodo, notaris Sujarni dan Subakat. Dari tiga orang saksi itu, keterangan Gunawan Priambodo dinilai bakal memberatkan Sudikerta.
Saksi ini sesuai berkas perkara bertugas mengambil uang dari Alim Markus ke PT Pecatu Bangun Gemilang. Uang inilahbyang kemudian dialirkan Sudikerta ke sejumlah pihak.
BACA JUGA : Telantarkan Anak dan Suami, Kejari Jangan "Mandul" Sidangkan Oknum Kejaksaan 'Doyan Selingkuh'
"Saksi ini diduga tahu uang itu kemanabuntuk apa.Dan dia yang disuruh Pak Sudikerta mengambil uang dari perusahaan, kalau seperti ini apa tidak akan memberatkan" sambung jaksa Sujaya dikonfirmasi terpisah.
Sementara terdakwa Wayan Wakil, , Rabu (16/10) sudah menjalani operasi kaki di RS Bali Jimbaran bukan RS Bali Med Jimbaran seperti berita sebelumnya. Operasi pembedahan kaki akibat diabetes akut itu dilakukan dua orang dokter spesialis yakni Dr. I Gusti Ngurah Bagus Artana,Sp.PD dan Dr. Wayan wahyu sutrisna, Sp.b.
Itu disampaikan Agus Sujoko selaku penasihat hukum Wayan Wakil pada majelis hakim pimpinan Estar Oktavi di PN Denpasar, Kamis (17/10). Atas kondisi kliennya itu, Agus Sujoko menyampaikan kliennya belum bisa mengikuti sidang sesuai petunjuk dokter.
"Pak Wakil tetap sangat ingin hadir tapi dokter mengharuskan istirahat. Sidang Selasa depan sudah bisa hadir ke sidang," ungkap Agus Sujoko. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025