Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Selundupkan Sabu 3 Kg Tujuan Buleleng, Dua Warga India Ditangkap

Rabu, 04 September 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dua Warga Negara (WN) India, Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) ditangkap tim gabungan anggota Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) Polda Bali di salah satu hotel di Jalan Pratama Gang Bidadari, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Selasa  (3/9) jam 10.30 Wita. 
 
 
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3 kilogram. Sabu dari India sebanyak itu dengan tujuan Singaraja, kabupaten Buleleng, Bali.
 
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan menjelaskan, kedua tersangka perannya melanjutkan pengiriman sabu seberat 3 kilogram tersebut ke Bali. Tersangka menerima barang bukti itu di Jakarta dari kurir lain yang datang langsung dari India. Selanjutnya tersangka dengan masing-masing nomor paspor Z4168512 dan T0590801 itu melanjutkan membawa ke Bali. Kedua tersangka tiba di Bali, Senin (2/9) sore menggunakan pesawat terbang rute CKG-DPS. 
 
"Untuk meloloskan barang tersebut dari pemeriksaan petugas di Bandara, tersangka memodifikasi kemasannya menggunakan kertas warna putih berukuran sekitar 15 sentimeter x 30 sentimeter. Di dalam kantong itulah serbuk sabu seberat 3 kilogram tersebut disimpan sehingga terlihat tipis seperti kain. Kantong tersebut dimasukan ke dalam koper warna biru," terangnya.
 
 
Setibanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, keduanya langsung menuju hotel yang telah dipesan sebelumnya. Di hotel, kedua tersangka langsung membuka kemasan modifikasi barang haram tersebut lalu dimasukan ke dalam kantong kresek warna biru. 
 
 
“Perjalanan kedua tersangka ini sebelumnya kami sudah mendapat informasi. Keduanya ini sudah jadi target operasi kami. Setelah mendapat informasi kami langsung melakukan penyelidikan di hotel tempat tersangka menginap. Keduanya pun berhasil kami tangkap dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram. Selain itu, kami menyita koper dan tas milik keduanya untuk dijadikan barang bukti,” paparnya.
 
Pada saat ditangkap, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut dikirim dari India. Tujuan terakhir barang tersebut hendak dibawa ke Buleleng untuk diserahkan kepada seseorang yang diduga adalah warga Indonesia. Keduanya mengaku sebelumnya sudah dua kali membawa sabu ke Bali dengan berat masing-masing 3 kilogram. Rencananya untuk pengiriman yang ketiga kalinya ini juga dibawa ke Buleleng. Namun untuk sementara tersangka menginap di hotel di Nusa Dua sambil menunggu perintah dari dari bos yang berada di India. 
 
 
“Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku sabu-sabu ini diserahkan kepada seseorang di Buleleng. Disana barang ini dibuat dalam kemasan kecil lalu dibawa lagi ke Denpasar untuk dipasarkan,” tutur mantan Kapolres Badung ini.
 
Dikatakan Ruddi, rantai bisnis barang haram ini mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per orang. Uang upah tersebut baru dapat diterima setelah barang berhasil sampai ke tujuan yang diperintahkan bos. 
 
Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta-Rp 8 miliar.(BB)


Berita Terkini