Anak Anggota Dewan Ditangkap Pesta Sabu dengan Anak Kepala Dinas
Senin, 12 Agustus 2019
ilustrasi nett
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Klungkung. Sat Resnarkoba Polres Klungkung telah mengungkap kasus narkoba di lingkungan Besang, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Seorang anak anggota dewan terpilih kedapatan sedang pesta sabu dengan anak Kadisdukcapil Klungkung bersama pacarnya.
BACA JUGA : Resmi Digelar, Yuk! ke Denpasar Book Fair 2019
Ketiga orang ini melakukan pesta sabu di kos-kosan perempuan yang merupakan pacar dari anak dari Kadisdukcapil tersebut.
Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan, pesta sabu ini dilakukan di rumah kos yang berlokasi di Jalan Ngurah Rai-Lingkungan Besang, Kecamatan Klungkung.
Ket foto : I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan (22)
Kosan ini ditempati oleh Luh Nila Emaliani (19) perempuan yang merupakan pacar dari I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan (22) seorang pegawai kontrak di Disdukcapil Klungkung sekaligus anak kandung dari Kepala Disdukcapil Klungkung I Komang Dharma Suyasa.
Kedua pasangan ini ditangkap saat melakukan pesta sabu bersama satu orang pria lagi atas nama Dewa Alit Krisna Meranggi (18) di kamar kos-kosan tersebut pada Selasa (6/8/2019) sekira pukul 21.40 Wita.
Dewa Alit Krisna merupakan anak dari salah seorang anggota DPRD Klungkung terpilih yang kini masuk duduk di bangku SMA.
Ket foto : Dewa Alit Krisna
Kasat Resnarkoba AKP Dewa Gde Oka, S.Sos.,S.H.,M.H mengungkapkan Sat Resnarkoba Polres Klungkung kini sedang menangani kasus tersebut.
Pihaknya menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan team Buser Sat Resnarkoba Polres Klungkung diperoleh informasi tentang diduga kuat terjadi pesta narkoba di rumah kost yang berlokasi di Jalan Ngurah Rai, lingkungan Besang, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2019 pukul 21.40 Wita, personil Sat Res Narkoba Polres Klungkung dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan pemeriksaan di lokasi.
Ket foto : Luh Nila Emaliani (19)
BACA JUGA : Kabut Asap TPA Temesi 'Kepung' Desa Lebih, WALHI Bali dan Frontier Bali Desak Bupati Gianyar Bergerak Cepat
"Pada saat digedor para penghuni kost tidak merespon dan tidak membuka pintu kost, 3 (kali) diperintahkan atas nama undang - undang agar membuka pintu namun penghuni tidak membuka pintu sehingga didobrak dan ditemukan 3 orang (2 laki dan 1 perempuan) yang diduga kuat sedang melakukan pesta sabu," jelasnya.
Dengan disaksikan warga setempat selanjutnya team opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan di TKP dan ditemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan aktifitas pesta narkoba jenis sabu. Diantaranya tujuh paket sabu, timbangan digital yang diduga untuk membagi sabu menjadi kemasan kecil untuk dijual, bong /alat isap sabu, korek api dan pipet.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satuan Narkoba Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. "Akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka , pasal yang disangkakan dan kelanjutan proses hukumnya," pungkasnya. (BB)