Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Preman Berkedok Debt Collector, Togar Dukung Polri Tangkap 'Teror Masyarakat'

Senin, 05 Agustus 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP. yang dikenal sebagai advokat senior dan dijuluki Panglima Hukum tersebut mendukung penuh langkah Kapolri Jendral Tito Karnavian perintahkan tangkap preman dan Debt Collector jika aksinya sudah meresahkan dan mengusik serta menjadi teror bagi masyarakat.
 
 
"Mari kita bersama mendukung Polri untuk menangkap preman berkedok debt collector yang membuat resah masyarakat," ucap Togar Situmorang di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar.
 
Advokat kawakan yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini menilai teror dari debt collector dijalanan dan mengambil unit mobil atau motor konsumen atau kreditur yang terlambat membayar dengan kekerasan apapun itu tidak bisa dibenarkan.
 
"Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat aksi debt collector wajib ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib, karena itu bagian dari teror pada masyarakat," tegas Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali itu.
 
Togar Situmorang yang berprofesi sebagai Advocates, Mediator, and Legal Consultants mengungkapkan unit mobil atau motor konsumen atau kreditur wajib didaftarkan ke Fidusia yang mewajibkan Leasing mendaftarkan Jaminan Fidusia paling lambat 30 hari sejak Perjanjian Kredit ditandatangani. Hal itu bertujuan agar kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan Debt Collector dan sebagai Debitur membayar biaya Jaminan Fidusia tersebut. 
 
 
"Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian Kredit Kendaraan," ungkap Togar Situmorang yang kerap didatangi korban aksi bahaya Debt Collector untuk meminta pertolongan hukum.
 
Ket Foto: Advokat Senior DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. 
 
Panglima Hukum Togar Situmorang yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar ini menilai pihak Leasing harus tunduk kepada Hukum Indonesia. 
 
"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang semua perbankan dan sesuai Peraturan KAPOLRI Nomor 8 Tahun 2011 satu-satunya pihak yang berhak menarik Kendaraan Kredit bermasalah adalah Juru Sita Pengadilan dan didampingi Kepolisian. Jadi bukan preman berkedok Debt Collector," tegas advokat yang juga Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.
 
Menurut Togar Situmorang, aksi para Debt Collector yang melakukan penagihan dengan cara-cara yang intimidatif bahkan dengan unsur kekerasan ketika di jalanan justru malah masuk ke ranah Pidana Pasal 365 Jo Pasal 368 KUHP Pidana karena sudah melampaui batas.
 
 
"Keberadaan debt collector kerap membuat masyarakat merasa resah, bahkan ada pula yang sampai ketakutan," jelas advokat yang punya komitmen dan tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini.
 
Tak lupa, Togar pun mengimbau kepada masyarakat, apabila memiliki permasalahan dengan debt collector, kantor hukumnya siap menjadi mediator untuk memediasi permasalahan tersebut agar menemukan win-win solution. Pihaknya juga memiliki Koperasi berbadan hukum (PT. Bali Global Service) yang siap bekerja sama dengan pihak leasing untuk Penggunaan Jasa Tenaga Kerja pihak ketiga (Outsourcing) yang lebih santun dan profesional.
 
"Agar permasalahan penarikan kendaraan tidak disertai dengan tindakan-tindakan kekerasan. Karena kita ingin Indonesia tenang, kondusif, dan aman. Pada intinya, semua proses penagihan harus sesuai dengan aturan regulator," pungkas Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award tersebut.(BB).


Berita Terkini