Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Mau 'Ngejos' di Penginapan, Terima Oderan Sabu Sejoli Ditangkap

Rabu, 31 Juli 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Apes dialami I Made Sugiana (33) yang harus ikut diseret ke Pengadilan. Itu lantaran dirinya dinyatakan terlibat telah memberi uang kepada Ni Luh Gede Sumita Larasati (25) untuk membeli dan serta mengambil sabu.
 
 
Dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adi Antari,SH dalam dakwaan bahwa sejoli ini diamankan dalam sebuah Penginapan di Jalan Bung Tomo, Denpasar.
 
Saat itu terdakwa Larasati dihubungi temannya yang bernama Dini (DPO) dan dimintai tolong untuk dibelikan sabu. Kemudian terdakwa menghubungi Didik (DPO) untuk beli sabu, seharga Rp700 ribu yang dibayar melalui transfer ke rekening milik Rosikin. 
 
"Karena tidak memiliki uang yang cukup, terdakwa Larasati  menghubungi terdakwa Sugiana. Maksudnya untuk meminta tolong mengirim kekurangan uang membeli sabu kepada Didik," terang JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Gede Ginarsa SH.MH.
 
 
Menariknya, sejoli ini awalnya sebelum terjadi transaksi sabu justeru mereka sudah janjian untuk kencan menginap di penginapan Teratai 8 di Jalan Bung Tomo.
 
Singkat cerita, setelah uang ditransfer, Didik menghubungi Larasati dan memberikan alamat pengambilan sabu yang dipesan yaitu di Jalan Cempaka Indah II Denpasar. Lagi-lagi Larasati meminta Sugiana untuk mengantarkan mengambil tempelan.
 
 
Selanjutnya sejoli ini kembali lagi ke penginapan. Tiba di penginapan, Larasati menghubungi Dini dan mengatakan sabu pesanannya sudah bisa diambil di penginapan. Namun sebelum Dini datang, kedua terdakwa terlebih dahulu diamankan polisi. 
 
"Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,31 gram bruto," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar itu di ruang Candra, Rabu (31/7) di PN Denpasar.
 
Terkait perkara ini, JPU menjeratnya dengan tiga pasal berlapis dari UU Narkotika. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(BB)


Berita Terkini