Tokoh Muda 'Yeh Mekecir' Nengah Edy Warsita Dukung Pergub No.97 Tahun 2018
Minggu, 14 Juli 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Sampah plastik adalah salah satu sumber pencemaran lingkungan hidup di Indonesia. Baik di perkotaan, pedesaan, lautan dan dimana saja. Dampak negatif sampah plastik tidak hanya merusak kesehatan manusia, membunuh hewan namun juga merusak lingkungan secara sistematis.
Seiring berjalannya waktu, bertambahnya populasi penduduk, perkembangan industri, pertumbuhan jumlah sampah plastic dipastikan akan meningkat, seperti halnya di Pulau Bali. Jika tidak dikelola serius, pencemaran sampah plastik ini sangat berbahaya bagi kelangsungan planet bumi dan isinya.
Perlu antisipasi dan pengelolaan secara menyeluruh untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat sampah plastik tersebut. Memecahkan masalah sampah plastik, bukan sekedar daur ulang. Butuh upaya yang lebih serius yaitu mengatasi sumber dan penyebab pencemaran tersebut.
Di keluarkannya Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai adalah terobosan brillian dari Gubernur Bali Wayan Koster, dalam upaya menyelamatkan lingkungan (Bali) dari bahaya sampah plastik.
Sejak di keluarkan pada akhir tahun lalu, hingga kini Pergub ini banjir dukungan. Mulai dari pemerintah pusat hingga masyarakat bawah. Walau sempat menjadi polemik hingga diajukan Permohonan Uji Materi ke meja Mahkamah Agung (MA) oleh termohon Asosiasi Daur Ulang Plastik Inonesia (ADUPI) Didie Tjahjadi Pelaku Usaha Perdagangan Barang dari Kantong Plastik) dan Agus Hartono Budi Santoso (Pelaku Usaha Industri Barang dari Plastik).
Namun melalui Permusyawaratan Hakim Makamah Agung pada hari Kamis 23 Mei 2019, memutuskan Menolak Permohonan Keberatan Uji Materi Tersebut dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 29 P/HUM/2019. Ini artinya, kebijakan Gubernur yang membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai lewat Pergub 97 Tahun 2018 memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali.
Salah satu dukungan yang luar biasa datang dari tokoh muda banjar Yeh Mekecir, Desa Dangin Tukadaya Jembrana, I Nengah Edy Warsita. Wujud nyata dukungan tersebut adalah dengan menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mentaati Pergub No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Tak jarang pula owner Pengobatan Tradisional Jnana marga ini mengedukasi masyarakat tentang betapa bahayanya dampak sampah plastik bagi kehidupan dan kelangsungan bumi ini.
"Saya sering terjun langsung kemasyarakat untuk bergotong royong membersihkan lingkungan, tempat suci, pantai dan tempat-tempat lain dari sampah plastik," kata Nengah Edy Warsita kepada Baliberkarya.com.
Nengah Edy Warsita berharap Pergub ini memberikan kesadaran kepada masyarakat Bali dan Indonesia umumnya, betapa pentingnya menjaga lingkungan dan menjauhkan diri dari sampah plastik demi keberlangsungan planet bumi dan isinya.(BB).