Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Gelar Seminar dan Peradilan Semu, Fakultas Hukum Dwijendra Ingin Penegakan 'Hukum Bermartabat&#3

Sabtu, 13 Juli 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Mengambil di Aula Udyana Shanti Yayasan Dwijendra, Denpasar, Fakultas Hukum Universitas Dwijendra (FH Undwi) menggelar seminar nasional  dan peradilan semu dengan tema" Penegakan Hukum yang Bermartabat dalam Menyongsong Revolusi Industri 4.0".
 
 
Seminar nasional dan peradilan semu yang dibuka Rektor Universitas Dwijendra Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., M.MA., dan dipandu moderator Dr. AA Sagung N Indradewi, S.H.,M.H., ini memberikan pemahaman dan sekaligus jadi ajang praktik para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Dwijendra ini.
 
Seminar kali ini dilakukan serangkaian Dies Natalis (HUT) ke-37 Universitas Dwijendra yang menghadirkan pembicara diantaranya Dekan Fakultas Hukum Universitas Dwijendra Dr. I Wayan Arka, S.H.,M.H., dengan materi "Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) sebagai Solusi Mencari Keadilan." Tak ketinggalan, Ketua DPC Peradi Denpasar I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., CLA., CPL.,yang menyampaikan kewenangan dan tugas advokat dalam sistem peradilan pidana.
 
Serta, I Ketut Sudiarta dari Kejaksaan Tinggi Bali yang membawakan materi "Tugas Penuntut Umum Dalam Peradilan Pidana dan narasumber terakhir I Wayan Sukanila, S.H.,M.H., dari Pengadilan Negeri Singaraja. Kegiatan ini adalah bentuk penajaman dan penguatan sisi praktik penegakan hukum dari kegiatan pembelajaran di kelas yang mengasah pemahaman mahasiswa dengan bekal teoritis.
 
 
 
"Mahasiswa tidak hanya dapat teori tapi dapat praktik hukum khususnya hukum acara yang dikemas dalam peradilan semu. Mereka dibekali soft skill dalam peradilan semu ini," ucap Dr. Arka.
 
Selain itu, kata Dr. Arka, mahasiswa juga ditanamkan pemahaman bahwa penyelesaian hukum tidak hanya di pengadilan tapi juga non litigasi atau di luar pengadilan seperti mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Ia berharap mahasiswa terbuka dengan perubahan paradigma penegakan hukum menuju penegakan hukum yang progresif. 
 
"Penegakan hukum tidak boleh lagi diperjualbelikan, tidak boleh lagi hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Penegakan hukum harus bermartabat. Para penegak hukum harus benar-benar menggunakan kewenangannya tanpa ada intervensi atau jual beli hukum," tegas Dr. Arka.
 
 
 
Tak hanya itu, Dr. Arka berharap wawasan mahasiswa lebih luas dengan melihat hukum tidak hanya yang sudah diatur di UU tapi juga melihat norma hukum yang hidup dan berkembang di tengah kehidupan masyarakat. Sementara, Fakultas Hukum Universitas Dwijendra juga terus adaptif terhadap pembaharuan kurikulum sesuai perkembangan hukum kekinian dan dinamika di era evolusi industri 4.0. 
 
"Terjadi disrupsi pada profesi hukum yang menuntut adaptabilitas juga pada penguasaan teknologi," ungkapnya.
 
Untuk itulah, Fakultas Hukum Universitas Dwijendra menambahkan sejumlah mata kuliah baru dalam kurikulumnya seperti cyber law (hukum siber) maupun yang berkaitan dengan e-commerce (perdagangan elektronik). Dr. Arka mengakui cyber law dan e-commerce ini belum terlalu populer di kalangan mahasiswa sehingga wajib dibekali untuk menjawab tantangan revolusi industri 4.0 atau ekonomi digital.(BB).


Berita Terkini