Ngaku Perlakukan Warga Ceko Daniel Koliba sudah Sesuai Prosedur, Ini Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai
Jumat, 12 Juli 2019
ilustrasi nett
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Terkait pemberitaan yang berjudul 'Diduga Imigrasi Bermain, Warga Ceko Keluhkan Tarif Denda Izin Overstaynya di Bali". Berikut klarifikasi atau bantahan dari Kepala Kantor Imigrasi I Khusus TPI Ngurah Rai, Amran Rais.
BACA JUGA : Cinta Buta Sesama ABG, Berujung Penjara
Menurutnya, a. Pada saat pemeriksaan Keimigrasian, Warga Negara Ceko a.n. DANIEL KOLIBA diketahui telah overstay selama 10 hari. Dikarenakan oleh hal tersebut, ybs diwajibkan untuk membayar denda overstay sejumlah 10 juta rupiah.
b. Ybs menyatakan bersedia untuk membayar denda overstay dan menyerahkan uang sejumlah Rp 10 juta kepada Petugas namun ybs juga menyayangkan bahwa dirinya tetap diharuskan untuk membayar denda overstay karena merasa dirinya telah menyelamatkan seorang WNI dalam sebuah tindakan kriminal.
c. Pada saat petugas menghitung uang yang diserahkan ybs dan melakukan peneraan cap pada paspor ybs, petugas mendapati ybs melakukan perekaman menggunakan kamera pada ponselnya. Petugas kemudian meminta ybs untuk menghentikan kegiatannya serta meminta ybs untuk menghapus video tersebut.
BACA JUGA : Miliki Potensi Besar, Fakultas Pertanian Dwijendra Bekali Mahasiswa 'Inklusi Agribisnis'
Ket foto : Warga Ceko Daniel Koliba saat menunjukan bukti kuitansi pembayaran overstay yang tidak sesuai (BB)
d. Ybs meminta temannya melalui telepon untuk berbicara kepada petugas dan merekam petugas yang sedang berbicara dengan sebuah action camera secara diam-diam. e. Petugas kembali mengingatkan ybs untuk tidak merekam serta meminta ybs untuk menghapus video tersebut.
f. Berdasarkan pasal 140 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi disebutkan bahwa setiap orang yang sedang menjalani pemeriksaan Keimigrasian wajib mematuhi tata tertib diantaranya larangan untuk mengambil gambar, menggunakan telepon genggam, penutup kepala dan kacamata hitam, serta wajib mengikuti arahan Petugas Pemeriksa dalam rangka menjaga ketertiban proses pemeriksaan. Terkait tata tertib tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga telah memasang sign larangan-larangan dimaksud di tempat yang dengan mudah dapat dilihat oleh penumpang di TPI Ngurah Rai.
g. Dikarenakan oleh sikap ybs yang tidak kooperatif serta ketidakpuasan ybs terhadap penjelasan yang telah diberikan terkait denda overstay petugas memutuskan untuk menunda keberangkatan ybs dengan menerakan cap pembatalan pada paspor ybs. Pada waktu yang bersamaan pihak maskapai juga telah mengumumkan panggilan terakhir kepada penumpang untuk segera melakukan boarding.
h. Petugas memberikan saran kepada ybs untuk melakukan reschedule dan melaporkan kejadian ini ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait situasi yang menyebabkan ybs overstay. Ybs menolak saran tersebut dan memutuskan untuk tetap berangkat dengan membayar biaya denda overstay. Petugas kemudian memberikan izin keluar dengan menerakan cap keberangkatan pada paspor ybs.
i. Bahwa pihak maskapai menyatakan ybs offload sehingga dibatalkan keberangkatannya dan petugas menerakan cap pembatalan keberangkatan serta mengembalikan denda overstay yang telah dibayarkan. Petugas kemudian menyerahkan ybs kepada pihak maskapai untuk dilakukan proses selanjutnya dengan sebagaimana mestinya.(BB)