Dibikin Mabuk, Embat Barang Teman Kencannya Wanita asal Kenya Dituntut 'Ringan'
Rabu, 10 Juli 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Eunice Anyango Okiki (29) wanita asal Kenya hanya diam tidak mengerti apa-apa saat dituntut JPU hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Kendati sudah didampingi oleh penerjemah, Okiki terlihat hanya plonga plongo berlagak orang bingung usai dijelaskan soal hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana,SH.
Dirinya mengira tuntutan 1,5 tahun penjara sudah merupakan putusan. Namun setelah dijelaskan oleh Majelis Hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa,SH.MH, barulah wanita berkulit legam ini mengerti dengan menganggukkan kepala.
"Menyatakan terdakwa bersalah mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik sebagaimana disebutkan pada pasal 362 KUHAP," Sebut JPU saat membacakan tuntutan, Rabu (10/7) di Ruang Sari, PN Denpasar.
Diuraikan Jaksa dari Kejari Badung ini, bahwa terdakwa dipolisikan oleh teman kencannya, Jag Julius Reader, seorang wisatawan dari Australia yang baru dikenalnya hanya semalam di Kuta.
Bermula Senin (25/3) sekitar pukul 19.00, terdakwa dan korban bertemu di salah satu restoran di kawasan Seminyak, Kuta, Badung. Dari perkenalan dan obrolan itu berlanjut ke Hotel Amadea Resort and Villas, tempat korban menginap.
Saat bertemu terdakwa mengenakan rambut palsu kriwel warna pirang. Sebelum masuk kamar, mereka sempat ngobrol di kolam renang hotel sambil minum minuman beralkohol.
"Usai minum, korban mengaku merasa pusing dan beralih ke kamar yang diikuti korban. Begitu duduk di pinggir ranjang, korban sudah langsung rebahan dan langsung tertidur (tak sadarkan diri),"beber jaksa kepala plontos ini.
Julius baru terbangun sekitar pukul 02.30 dini hari kemudian dan saat itu terdakwa sudah tidak ada di kamar. Saat itu diketahui beberapa barang berharga miliknya ikut raib.
Adapun yang dilaporkan hilang saat itu berupa satu jam tangan mewah yang sebelumnya dikenakan saat tertidur. Kacamata sebelumnya diletakan di atas meja samping kasur juga raib. Termasuk isi dompet pun ludes berisi uang tunai rupiah dan juga mata uang asing.
Jika ditotalkan, sebut Jaksa semua kerugian Julius mencapai Rp 42.000.000. Selama dua hari pascakejadian, korban bersama petugas hotel mencari keberadaan terdakwa. Hingga diketahui terdakwa berada di kawasan Legian dan dibekuk oleh korban bersama Satgas Kuta, lalu diserahkan ke Polsek Kuta.(BB)