Diduga Imigrasi 'Bermain', Warga Ceko Keluhkan Tarif Denda Izin Overstaynya di Bali
Senin, 08 Juli 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Seorang warga negara Ceko bernama Daniel Koliba (29), pebisnis kecewa berat terhadap sikap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali yang membatalkan dua kali Flight Ticket-nya keluar dari Indonesia pada Senin (1/7) usai membayar tarif denda overstay sebesar Rp 10 juta.
Hal tersebut diungkapkan oleh korban Senin (8/7) bahwa sikap pihak Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali sangat keterlaluan. Berawal dari kedatangannya ke Bali pada 23 Mei 2019 menggunakan VoA (Visa on Arrival) yang berlaku selama 30 hari. Korban sendiri bermaksud keluar dari Bali pada Senin (1/7), namun ditahan oleh pihak imigrasi. Dengan alasan melebihi batas tinggal yang diizinkan dan harus membayar denda.
Menurut Daniel, pihaknya hanya memiliki keterlambatan sekitar 10 hari dari izin tinggal meggunakan bebas visanya. Namun justeru dimintai denda sebesar Rp 14 juta. Setelah negosiasi, korban diharuskan membayar Rp 10 juta. Usai membayar denda dan diberi tanda terima, korban malah disuruh menunggu hingga diulur-ulur waktunya, sampai flight ticket-nya dibatalkan dengan sengaja oleh pihak imigrasi.
Kedua belah pihak kemudian terlibat debat, petugas pun mengembalikan uang korban dengan cara yang dinilainya tidak sopan. “Orang itu melempar uang yang sudah saya bayarkan sebanyak Rp 10 juta. Tidak diberikan secara baik-baik. Padahal saya sudah dibuatkan tanda terima, tapi dirobek lagi. Dia membohongi saya,” ucap korban.
Korban kemudian meminta penegasan terhadap sikap petugas, malah justeru mendapat cap lagi pembatalan flight ticket-nya yang rencananya akan terbang menggunakan maskapai Jetstar. Sehingga dua kali penerbangannya ditunda dengan sengaja oleh pihak imigrasi.
“Saya lagi sakit. Juga dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polsek Kuta selama waktu tersebut. Jadi memang ada keterlambatan melapor ke Imigrasi. Karena dimintai keterangan terkait kejadian penangkapan pelaku pencurian yang kebetulan korbannya juga saya sendiri,” ucapnya.
Pihaknya sudah menjelaskan situasi keterlambatannya melapor lantaran dalam kondisi sakit dan tangannya retak. Selama tenggang waktu tersebut korban bolak-balik rumah sakit sejak Minggu (23/6) hingga Kamis (27/6) dan kantor polisi. Pun urusannya dikantor polisi baru selesai sekitar dua hari yang lalu. Sayangnya, penjelasan tersebut tidak dianggap oleh petugas.
“Saya sadar itu kesalahan saya terlambat tidak melapor. Tapi saya sudah membayar sewaktu itu dan menjelaskan kondisi. Tapi dia (petugas) tidak respek,” jelasnya.
Kemudian pada Kamis (4/7) korban mencoba keluar dari Bali dan hendak terbang ke Singapura. Oleh Pihak Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, korban diharuskan membayar tarif denda sebesar Rp14 juta atas keterlambatan izin overstaynya. Tidak mau berbelit-belit berurusan dengan Imigrasi lagi, korban pun akhirnya kemudian membayar Rp14 juta. Namun anehnya dikuitansi yang diterima oleh korban tertera Rp13 juta.
Lanjutnya, "bodohnya saya baru tahu setelah di Singapura. Waktu itu yang meminta uang Rp14 juta petugas imigrasi laki-laki dan yang perempuan yang memberi saya kuitansi. Tertera Rp13 juta bukan Rp14 juta," keluhnya kepada Baliberkarya.com, Senin (8/7).
Diapun menyayangkan sikap Imigrasi yang seolah-olah mempermainkannya. Pihaknya mengakui kesalahan atas izin tinggalnya di Bali yang overstay, dan berniat membayarnya.
"Bukan mengenai nominal uangnya tapi tolonglah Imigrasi mengedepankan prinsip kejujuran. Imigrasi telah mencuri uangku," tegasnya yang baru tiba di Bali pada tanggal 6 Juli ini.
Sebelumnya Daniel dua kali mengalami pencurian dalam liburannya di Bali. Pertama upaya pencopetan di Jalan depan Soka Bar Club dan di depan Lyxxy. Pelaku sempat merogoh handphone di kantong korban. Dan korban sempat melakukan perlawanan hingga terluka pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 04.00 karena dihajar dan dikeroyok oleh pelaku. Saat itulah pelaku dapat ditangkap, dengan dibantu petugas polisi yang ada di sekitar TKP.(BB)