Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Miliki 1,70 gram Sabu, Wanita Pasangan Sejenis Dituntut 6 tahun

Selasa, 02 Juli 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Bayu Dita Dwiyana (33) dan Okta Satriani (31) kedua terdakwa wanita yang diduga pasangan sejenis ini hanya bisa memohon mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim di persidangan, Selasa (2/7) PN Denpasar.
 
 
Setelah konsultasi dengan penasehat hukumnya dari Pusbakum Denpasar, kedua terdakwa ini menyampaikan langsung dihadapan Ketua Majelis Hakim I Gede Ginarsa,SH.MH agar bisa diberikan keringanan hukuman.
 
Keduanya oleh Oka Ariani Andikarini,SH.MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.
 
"Menyatakan terdakwa bersalah memiliki, menggunakan dan edarkan narkotika sebagai perantara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 132 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) No.35 tahun 2009, tentang narkotika bukan Golongan 1 atau tanaman," jelas Jaksa dari Kejari Denpasar.
 
Dalam dakwaan tertuang penangkapan kedua terdakwa ini berawal dari informasi Polisi adanya pengguna narkoba dengan ciri-ciri yang disebutkan. Petugas langsung menuju lokasi tempat kos di Jalan Nusa Indah No.19 kamar nomor 6 banjar Abian Kapas Kelod, Desa Sumerta Denpasar Timur.
 
 
Polisi yang semula akan menggrebek tempat kos dari terdakwa Okta Satriani justru mendapati terdakwa Bayu Dita yang saat itu akan masuk kamar. Itu tercatat pada Jumat 15 Maret 2019 pukul 18.30 Wita.
 
Polisipun langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan badan. Awalnya petugas mengira, terdakwa Bayu adalah seorang pria hingga langsung mengecek badan terdakwa. Namun setelah melihat identitas terdakwa diketahui berjenis kelami wanita.
 
Terdakwa Bayu mengakui membawa satu paket sabu dan berencana akan menggunakan bersama kekasihnya (pasangan sejenis) yang ada di dalam kamar. Saat masuk kamar, didapati wanita yang menjadi DPO atas nama Okta Satriani ada di kamar tersebut.
 
 
Polisipun kembali melakukan penggledahan di kamar kos dan ditemuka dua paket klip plastik berisi serbuk kristal bening diduga sabu.
 
"Kedua terdakwa diamankan berikut barang bukti 3 klip plastik dengan total berat bersih yang dihadirkan di persidangan mencapai 1,70 gram," jelas  di Pengadilan Negeri Denpasar.(BB)


Berita Terkini