Dosen Pesan Sabu 0,18 gram Disidang
Rabu, 26 Juni 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pria 54 tahun yang berprofesi sebagai seorang dosen disalah satu perguruan tinggi swasta ini, terpaksa didudukkan di PN Denpasar, Rabu (26/6).
Terdakwa bernama I Ketut Gde Berata Yasa,SH ini didakwa oleh JPU I Nengah Astawa,SH dengan pasal 112 dan 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan barang bukti 0,18 gram sabu.
"Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan, memiliki dan menyimpan narkoba bukan golongan 1 bukan tanaman," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar itu.
Dihadapan Majelis Hakim Pimpinan IGST Ngr Putra Atmaja,SH.MH pihak JPU membeberkan dalam dakwaan dimana terdakwa diamankan petugas dari Polres Badung pada Selasa, 8 Januari 2019.
BACA JUGA : Arah Kadeee! Pemeriksaan di Gilimanuk Rapuh, 14 Pendatang Tak Ber-KTP Terjaring di Jalan
Bermula terdakwa menelpon seseorang yang diketahui bernama Agus LP (DPO) sekira pukul 22.00 wita. Saat itu terdakwa memesan 1 paket klip sabu seharga Rp400 ribu.
Selanjutnya pada pukul 00.10 Wita, terdakwa dihubungi bahwa pesanan sabu telah ditempel di depan rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Denpasar Barat tepatnya di bawah tiang listrik beton. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam spidol hitam.
Oleh terdakwa barang haram tersebut diambil dan dimasukkan ke dalam saku celana belakang. Baru tiba di ruang tamu dan akan masuk kamar, dua orang petugas datang dan langsung menangkap terdakwa.
"Dari pemeriksaan petugas, diamankan 1 bungkus plastik kecil yang berisi sabu berat beraih 0,18 gram. Bungkusan itu disimpan di dalam spidol warna hitam," demikian Jaksa Astawa di ruang sidang Tirta. (BB)