Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Simpan Ganja 1 Kresek, Catur Dituntut 5 tahun

Senin, 24 Juni 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa, Catur Pryatmoko pria kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur, 43 tahun lalu ini hanya bisa memohon pengampunan dan keringanan hukuman. Itu setelah dirinya mendengar tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman selama 5 tahun penjara, pada sidang Senin (24/6) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
 
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim I Made Pasek itu  pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih,SH juga menjerat terdakwa denda Rp800 juta dan subsider 6 bulan terkait dengan perkara kepemilikan ganja berat total 107,13 gram.
 
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika Golongan I dalam bentuk jenis tanaman," ucap Jaksa dari Kejari Denpasar itu di muka sidang.
 
Sebagaimana terungkap di persidangan, berawal saat Catur menerima satu kresek ganja dengan empat paket dari seseorang bernama Bhono Sasongko (berkas terpisah).
 
 
Polisi yang sudah mengantongi informasi kemudian melakukan penyergapan terhadap terdakwa di Jalan Pulau Galang, Gang  Nilawarsiki No.135, Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu (13/3) lalu.
 
Sebelum ditangkap, Catur sempat melinting sebagian ganja tersebut untuk dipakai sendiri. Namun karena ada orang yang datang, dia memasukkan satu tas kresek plastik berisi Ganja ke dalam almari.
 
"Sebelumnya terdakwa sedang menantikan seseorang untuk mengambil ganja yang ia pesan. Saat ada tamu mengetuk pintu, begitu buka pintu kamar, tamu yang datang rupanya anggota polisi," ungkap Jaksa.
 
Tanpa perlawanan, Catur pun menyerah dan mengeluarkan semua paket ganja yang dia miliki dengan total keseluruhan mencapai 107,13 gram. (BB)


Berita Terkini