Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dijebak Polisi, Firdaus Kena 9 tahun

Jumat, 21 Juni 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pria 31 tahun asal Kabupaten Langkat Sumatra Utara harus menerima ganjarannya dihukum selama 9 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
 
Adalah terdakwa Firdaus yang kesehariannya berjualan secara online ini dihukum lantaran menguasai barang haram dengan berat bersih di persidangan 4,3 gram sabu dan 2 butir pil ekstasi.
 
Dalam sidang yang dipimpin Made Purnami Dewi,SH.MH menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum memiliki, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika.
 
"Mengadili terdakwa bersalah melawan hukum dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun serta denda satu miliar rupiah subsider tiga bulan penjara," ketok palu hakim Purnami di ruang sidang Candra.
 
Sebelum terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina K.Sitepu,SH diajukan tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara. Menyikapi keputusan ini, JPU menyatakan pikir-pkir. Sedangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Pusbakum Peradi denpasar langsung menerima.
 
 
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Firdaus yang nyambi jadi penjual sabu dan ineks ini ditangkap di areal parkir Kos Jalan Sriwijaya Nomor 20 Legian Kelod 12 Februari 2019 pukul 19.00 wita.
 
Penangkapannya berawal dari ditangkapnya Edi Rusti (berkas terpisah) yang membeli sabu kepada terdakwa paket hemat 0,24 gram seharga Rp800 ribu. Polisi mengembangkan dengan menggunakan HP Edi menghubungi terdakwa keesokan harinya dengan maksud memesan kembali sabu.
 
"Terdakwa yang mengira Edi telpon tersebut dari Edi langsung mengiakan dan datang kembali menuju kos Edi di Legian membawa pesanan sabu," sebut Jaksa.
 
Terdakwa yang tidak menyadari dirinya dipancing polisi, begitu tiba di areal parkir kos Edi langsung disergap saat akan mengambil 1 paket sabu pada saku celananya.
 
Saat itu polisi mengamankan 1 paket sabu pada genggaman tangan kiro terdakwa dan satu lagi di dalam saku celana yang dimasukkan ke dalam kotak bungkus rokok.
 
 
Dari pengembangan di kamar kos terdakwa Jalan Majapahit, banjar Pemaron Kuta. Polisi mengamankan 3 klip plastik yang 2 paket berisi sabu dan satu paket lagi berisi dua butir pil ekstasi warna biru muda.
 
"Pengakuan terdakwa selama ini membeli dari seseorang bernama Rizal (DPO) dan barang tersebut dibelinya seharga Rp5 juta. Terdakwa terpaksa jual narkoba karena kebutuhan ekonomi," kata Jaksa.
 
Ditegaskan dalam dakwaan bahwa berat total sabu yang diamankan saat itu 4,88 gram netto (bersih). Namun untuk kepentingan penyidikan, diambil 0,58 gram. Sedangkan barang bukti yang diajukan ke persidangan beratnya 4,30 gram dan 2 ineks.(BB)


Berita Terkini