Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Keuangan "Sakit", OJK Kini Cabut Izin Usaha BPR Legian

Jumat, 21 Juni 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-103/ D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.125 127 Denpasar terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019. 
 
 
"Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dilakukan setelah Pemegang Saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai dengan ketentuan maksimal 2 (dua) bulan dari tanggal 28 Maret 2019 s.d. 28 Mei 2019," kata Kepala OJK Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda dalam keterangan resminya pada Jumat,  21 Juni 2019 di Kantor OJK Denpasar.
 
Penetapan status BDPK, Elyanus Pongsoda mengaku disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tatakelola yang bajk serta adanya intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank yang mengakibatkan kinetja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit sebesar 8%. 
 
Ket foto: Kepala OJK Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda (ditengah) beri keterangan resmi
 
"Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status BDPK, yang harus memiliki KPMM paling sedikit sebesar 8%," jelasnya.
 
 
Dengan pencabutan izin usaha PI Bank Perkreditan Rakyat Legian, lanjut Elyanus Pongsoda, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UndangUndang No. 7 Tahun 2009. 
 
"Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Legian agar tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS," tegasnya.(BB).


Berita Terkini