Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Disidang, Terungkap begini Komplotan WN Rumania Bobol Nasabah di Bali

Kamis, 20 Juni 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Denpasar. Sorinel Miclecu (28) bersama ketiga komplotannya masing-masing Sorin Vercu (35), Alin Serdaru (31) dan seorang wanita bernama Alisa Sardaru (28) didudukkan secara bersama di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (20/6).
 
 
Dalam sidang yang dipimpin I Made Pasek,SH.MH itu masih dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGde Raka Arimbawa,SH dalam perkara pembobolan data nasabah khususnya wisatawan asing yang berlibur ke Indonesia khususnya Bali.
 
Oleh JPU dari Kejati Bali, keempat komplotan warga Rumania ini didakwa Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No.11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dan tambahan untuk terdakwa Sorinel Miclecu Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Terdakwa Sorinel Miclecu melibatkan ketiga saksi (terdakwa berkas terpisah) bersama-sama melakukan tindak kejahatan dengan korbannya yang dicuri datanya rata-rata orang luar negeri yang sedang berlibur di Bali," kata Jaksa mengutip dalam dakwaan.
 
Keempat pelaku ini memang merencanakan untuk mencuri data nasabah dan menguras uang milik korbannya dengan menggunakan alat "rooter" untuk mencuri data korban dan memindahkannya ke kartu game amazone melalui laptop miliknya.
 
 
Diulas bahwa pada 6 Maret melakukan pencurian uang korban di Wilayah Kuta. Pihak bank yang menerima laporan dari korban tentang adanya transaksi mencurigakan dimana korban mengalami kehilangan uang.
 
Mendapat laporan dari bank, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui para pelaku ini melakukan transaksi dibeberapa ATM. Selanjutnya, petugas melakukan koordinasi kepada pihak bank BNI dan Danamon.
 
Pada 13 Maret 2019, Pukul 02.00 WITA, Polda Bali melakukan penggerebekan lokasi tempat keempat pelaku menginap di Hotel Ozz Kuta di Jalan Kubu Anyar. "Pada saat dilakukan penggeledahan pelaku Alisa Sardaru berusaha menghilangkan barang bukti kartu itu ke kloset kamar mandi," sebut Jaksa dalam dakwaan.
 
 
Dari tangan keempat tersangka, petugas berhasil mengamankan uang tunai Rp8,3 juta, enam unit telepon genggam, 31 kartu bertuliskan amazone, satu buah laptop, 14 kartu bertulisan amazing.
 
Untuk diketahui dalam rilis di Polda Bali sebelumnya bahwa keempat komplotan ini masuk DPO di negaranya dan merupakan resedivis kejahatan cyber.(BB)


Berita Terkini