Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Satu Lagi Jaringan Lapas Madiun Masuk Lapas Kerobokan

Kamis, 20 Juni 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Jika rekannya Nyoman Indranata (38) divonis hakim 12 tahun penjara pada berkas terpisah. Kini giliran Nur M Choirul (20) yang masih satu jaringan Lapas Madiun, divonis hakim, Kamis (20/6) pidana penjara selama 13 tahun.
 
 
Putusan hakim yang dibacakan Nyoman Ginarsa,SH.MH ini masih meringankan hukuman dari tuntutan JPU I Made Dipa Umbara,SH.MH yang mengajukan pidana penjara selama 17 tahun.
 
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dan mengadili terdakwa hukuman pidana penjara selama 13 tahun," ketok Palu hakim di ruang Candra.
 
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 4 bulan. Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima.
 
Pada dakwaan sebelumnya diuraikan jaksa bahwa terdakwa diamankan bersama rekannya Nyoman Indranata (vonis 12 tahun berkas terpisah). Dari keduanya, polisi mengamankan sedikitnya 5.428 pil ektasi dan 966 gram sabu.
 
 
Kronoligisnya pada Jumat (25/1) sekitar pukul 12.00 Wita dini hari, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa salah satu jaringan bernama Nur M Choirul berada di Hotel Puri Kasih, Kuta, Badung, Bali.
 
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pemburuan dan menangkap tersangka di kamar hotel nomor 208. Saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa telah menyerahkan barang berupa 3000 ektasi kepada tersangka Nyoman Indranata di Sanur, Denpasar. 
 
Nyoman Indranata berhasil ringkus di rumahnya yang berlokasi di Jalan Sutomo Gang VIII, Nomor 8, Lingkungan Gerenceng, Kelurahan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
 
 
Saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan, dari kamar tidur milik Indranata ditemukan berupa 2493 butir ektasi warna merah mudah berlogo Mickey Mouse dan 2935 butir ektasi warna coklat dengan logo hurup A. Dengan total keseluruhan 5428 ektasi. 
 
Selain itu, juga ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan the Cina Gua Yan Yin dengan berat 966 gram bruto atau 944 gram netto.
 
Baik terdakwa dan rekannya itu adalah jaringan narkotika dari Jawa Timur.  Terdakwa Nur M Choirul berperan sebagai kurir (vonis 13 tahun) sedangkan rekannya Indranata adalah pengedar yang divonis hakim 12 tahun, kemarin di PN Denpasar.(BB)


Berita Terkini