Miliki Ribuan Ekstasi, 'Local boy' Jaringan Madiun Diganjar 12 tahun
Rabu, 19 Juni 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Hanya beda setahun saja hukuman yang diberikan kepada Nyoman Indranata (38) seorang lokal boy pemilik lebih dari 5000 pil ekstasi dan hampir sekilo sabu ini, jika dibandingkan dengan terdakwa lain bernama Cecep yang diganjar 11 tahun untuk 100 pil ekstasi.
Hakim pimpinan Nyoman Ginarsa,SH.MH di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (19/6) menjatuhkan hukuman untuk Indranata selama 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dan mengadili terdakwa hukuman pidana penjara selama 12 tahun," ketok Palu hakim di ruang Candra, Rabu (19/6).
Terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar, ini menyatakan langsung menerima putusan hakim.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
Pada dakwaan disebutkan penangkapan terdakwa tidaklah sendiri, berawal dari penangkapan terdakwa Nur M Choirul (dalam berkas terpisah) pemilik 5.428 pil ektasi dan 966 gram sabu.
Dari pengakuan Choirul, bahwa ada 3000 pil ekstasi diserahkan kepada terdakwa Indranata. Setelah mendapatkan informasi tersebut, di hari yang sama pada 1 Januari 2019 sekitar pukul 04.30 Wita terdakwa diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Sutomo Gang VIII, No.8 Lingkungan Gerenceng, Kelurahan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
Saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan, dari kamar tidur milik terdakwa ditemukan berupa 2493 butir ektasi warna merah mudah berlogo Mickey Mouse dan 2935 butir ektasi warna coklat dengan logo hurup A. Dengan total keseluruhan 5.428 ektasi.
BACA JUGA : Selundupkan Narkotika ke Bali, Bea Cukai Ngurah Rai Tangkap Tukang Kebun Hotel dan Bule Amrik
Selain itu, juga ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan the Cina Gua Yan Yin dengan berat 966 gram bruto atau 944 gram netto.
"Bahwa terdakwa merupakan jaringan narkotika dari Jawa Timur, Madiun. Untuk tersangka Nur M Choirul adalah seorang kurir dan tersangka Nyoman Indranata adalah pengedar," sebut Jaksa Dipa.(BB)